Unit Reskrim Polsek Tembuku saat melakukan penyelidikan kasus pencurian di Desa Yangapi, Tembuku, Bangli. (BP/istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Tembuku membekuk seorang buruh serabutan berinisial I WS (48) atas kasus pencurian perhiasan emas dan uang tunai di Desa Yangapi, Tembuku. Pelaku ditangkap setelah menggasak harta benda milik korban I Putu Eka Ardha Wiguna, dengan total kerugian mencapai Rp253 juta.

Kasi Humas Polres Bangli, AKP Ketut Gede Ratwijaya, Senin (27/4) mengungkapkan pengungkapan kasus pencurian ini bermula dari laporan korban pada 26 April 2026. Berdasarkan laporan, aksi pencurian itu pertama kali diketahui saksi Ni Wayan Ayu Liana (31), pada Rabu (22/4) saat hendak menyimpan perhiasan ke dalam lemari.

Baca juga:  HA IPO Saham Perdana Seharga Rp 450 Miliar

Ia mendapati dompet berisi emas, dua buah celengan, serta sejumlah uang tunai telah raib. Menyadari menjadi korban pencurian, korban kemudian melapor ke Polsek Tembuku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Tembuku yang dipimpin IPDA I Nengah Kariawan segera melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan terhadap sejumlah orang yang dicurigai.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada seorang pria berinisi I WS (48), seorang pekerja serabutan asal Banjar Penarukan, Desa Peninjoan, Tembuku, yang sebelumnya diketahui sempat datang ke rumah korban,” ungkap Ratwijaya.

Baca juga:  Tim Biliar Badung Raih Juara Umum Porprov Bali 2025

Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian perhiasan emas dan uang milik korban. Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Tembuku guna proses hukum lebih lanjut.

Dikatakan Ratwijaya, dalam pengungkapan kasus ini polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah dompet kulit berisi perhiasan emas, gelang emas seberat 50 gram, cincin emas seberat 10 gram, giwang/sumpel seberat 5 gram, kalung emas dengan total berat sekitar 40 gram, serta dua buah celengan yang ditemukan di sekitar lokasi.

Baca juga:  Truk Tabrak Truk di Ramdoor Kapal

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan kondisi kamar yang tidak terkunci, sehingga dengan mudah mengambil barang-barang berharga milik korban,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. “Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Tembuku,” imbuhnya. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN