Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Polres Karangasem menetapkan seorang pria berinisial IKAPA sebagai tersangka kasus asusila pada anak di bawah umur, NKN.

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, didampingi Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Alberto Diovant mengungkapkan, tersangka yang berusia 22 tahun ini menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk mengajaknya ke Denpasar dengan janji mencarikan pekerjaan.

Meskipun korban yang masih berstatus pelajar ini sempat menolak dengan alasan sibuk, pelaku terus membujuk hingga remaja berusia 15 tahun ini setuju. Keduanya sepakat bertemu di jembatan di dekat rumah korban.

Baca juga:  Sejumlah Tersangka Penyalahgunaan Dana PEN Ditahan

Korban meninggalkan rumahnya dengan membawa tas gendong berisi pakaian dan berpura-pura akan membuang sampah. Namun, setelah orang tua korban pulang dari sembahyang di Pura Puseh pada malam harinya, mereka tidak menemukan korban di rumah.

“Setelah menanyakan kepada nenek korban, diketahui bahwa korban keluar sejak pukul 16.00 WITA dan belum kembali. Keluarga kemudian mencari korban di sekitar lingkungan dan menghubungi teman-temannya, namun tidak berhasil menemukan korban,” ucapnya, Selasa (29/4).

Baca juga:  Kades Kohod Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut

Purba mengatakan, setelah menerima laporan dari orangtua korban, pihak kepolisian segera bergerak dan berhasil menemukan korban di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat ditanya, korban mengaku telah disetubuhi secara paksa oleh pelaku di rumahnya sebanyak tiga kali.

Pelaku membujuk korban dengan janji akan mengantarkan korban bekerja di Denpasar, namun setelah mengajak korban ke rumahnya, pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan tanpa menggunakan alat pengaman.

Baca juga:  Propam Usut Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Rental Mobil

Purba mengatakan tersangka akan dikenakan Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. “Pelaku diancam hukuman lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara serta denda hingga lima miliar rupiah,” tandas Purba. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *