Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peserta Pilkada 2024 non-petahana namun terpilih dalam pemilihan legislatif Februari 2024 tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan yang diraih. Hal ini disampaikan Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat disinggung seandainya ada pemenang Pemilu 2024 yang ikut mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

“Jadi kalau mereka bukan petahana bagaimana mundur, kan belum dilantik, nanti pada saatnya kalau dia sudah menjadi calon peserta pilkada, maka tidak akan dilantik (sebagai legislatif),” kata, Jumat (3/5) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Waktu Penyerahan Dokumen Ditutup, Pilgub Bali 2024 Nihil Calon Independen

Lidartawan menyampaikan jika terdapat pemenang Pemilu 2024 yang bukan petahana atau pendatang baru maju dalam pencalonan kepala daerah maka ia tidak akan dilantik pada Oktober mendatang.

“Calon kepala daerah yang memang menduduki jabatan sekarang harus mundur, semua pejabat, kecuali yang tidak lintas misalnya bupati cukup cuti kampanye saja,” ujarnya.

KPU Bali dan jajaran di kabupaten/kota sendiri sudah menetapkan daftar calon legislatif hasil Pemilu 2024, dimana khusus kursi DPRD Bali PDI Perjuangan mendominasi dengan 32 kursi dari jumlah kursi DPR Bali 55.

Baca juga:  Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Bila Ikut Pilkada 2024

Posisi selanjutnya diisi oleh Partai Gerindra dengan 10 kursi, Golkar tujuh kursi, Demokrat tiga kursi, Nasdem dua kursi, dan PSI satu kursi.

Dengan ditetapkan ini, maka proses Pilkada 2024 dimulai dengan pembukaan pendaftaran pasangan perorangan.

“Kami tinggal menunggu tanggal 8-12 Mei apakah ada calon perseorangan yang mendaftar, kami sudah sosialisasi lewat tokoh agama, tokoh masyarakat, instansi, dan mahasiswa,” ujar Ketua KPU Bali.

Baca juga:  Dua Seismograf akan Dipasang di Bangli, Ini Lokasinya

Ia menegaskan dalam Pilkada 2024 ini KPU menggunakan aplikasi Silon, dimana peserta perseorangan tidak perlu mencari tandatangan setiap pendukung yang menyerahkan KTP elektronik.

“KTP elektronik di unggah, baru kami cek lakukan verifikasi secara sensus, setiap pendukung didatangi, bukan sampling,” jelasnya.

Lidartawan mengaku hingga saat ini tidak ada politisi yang menjalin komunikasi secara formal maupun informal terkait informasi pencalonan Pilkada, namun seluruh informasi telah disampaikan saat pleno penetapan pemenang Pemilu 2024. (kmb/balipost)

BAGIKAN