Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu 2024, Kamis (2/5). (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – KPU Kabupaten Buleleng menetapkan sebanyak 45 calon anggota DPRD Buleleng di Pemilihan Legislatif yang berlangsung pada 14 Februari 2024. Dalam penetapan pada Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu 2024, Kamis (2/5), terlihat bahwa PDIP dan Golkar masih mendominasi.

Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana usai memimpin rapat menjelaskan pihaknya hingga kini masih menunggu pelatikan calon – calon yang terpilih pada kontestasi lima tahunan itu. Selain itu, beberapa tahapan juga akan dilakukan evaluasi agar bisa menjadi acuan pada Pilkada 27 November mendatang. ” Sudah barang tentu kita pasti akan adakan evaluasi menyeluruh. Sehingga pada tahapan Pilkada mendatang tidak ada permasalahan yang muncul,”terangnya.

Baca juga:  PWI Harap Pers Jaga Independensi di Tahun Politik

Menurut dia, penetapan caleg terpilih mengacu pada hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat desa hingga Kecamatan. Adapun metode yang digunakan penetapan kursi yang diperoleh masih sama dengan penyelenggaraan Pemilu 2019. “Ini juga merupakan hasil tindak lanjut dari Pleno kecamatan beberapa lalu. Sudah tidak ada sengketa lagi atau keberadaan dari peserta pemilu,”imbuhnya.

Dari hasil pleno yang disampaikan, Partai PDIP dan Partai Golkar masih mendominasi di Kabupaten Buleleng. PDIP berhasil mempertahankan 18 kursi, disusul Golkar dengan perolehan 11 kursi, Partai Nasdem 6 kursi, Partai Gerindra dengan 4 kursi, Partai Demokrat dengan perolehan 3 kursi dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan raihan 1 kursi. “Para caleg-caleg terpilih ini nantinya akan dilakukan pelantikan serentak oleh Pemerintah Daerah. Namun untuk waktu masih dikoordinasikan,” tandasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Marak, Kasus Pencatutan Nama Oleh Parpol
BAGIKAN