Suasana di Terminal Keberangkatan Internasional, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. (BP/Antara)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Pusat merencanakan menyisipkan iuran pariwisata dalam tiket penerbangan sebagai salah satu upaya dalam mendukung pembangunan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, wacana ini menuai kekhawatiran dari kalangan pelaku usaha Bali, khususnya Badung.

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, mengakui perlunya mendengarkan pembahasan lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum memberikan komentar. “Keputusan tersebut haruslah sesuai dengan hasil pembahasan yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat,” ujar Rai Suryawijaya, Selasa (23/4).

Baca juga:  Selisih Segini di Pilbup Jembrana, "Bangsa" Kalah dari "Tepat"

Di Bali sendiri, Pemerintah Provinsi telah menerapkan pungutan wisatawan asing (PWA) sebesar Rp 150 ribu per orang. Pungutan ini bertujuan untuk beberapa hal, termasuk perlindungan adat, tradisi, seni budaya, serta pemeliharaan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali.

“Dengan adanya wacana iuran pariwisata dari pemerintah pusat, kekhawatiran muncul bahwa wisatawan akan mengalami beban ganda,” katanya.

Rai menyoroti pentingnya proporsi dalam pembagian pungutan pariwisata, jika memang wacana ini diterapkan di Bali. Dia menegaskan bahwa pembagian haruslah sesuai dengan jumlah kunjungan wisatawan dan haruslah adil, tanpa mengabaikan tingkat kunjungan yang tinggi di Bali dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia.

Baca juga:  Peta Zona Risiko Bali Memburuk, Kabupaten Ini Geser ke Zona Merah

Kepala Dinas Pariwisata Badung, Nyoman Rudiarta, menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam menciptakan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. Sebab, disadari bahwa pembangunan pariwisata berkualitas membutuhkan dukungan pendanaan yang besar dan berkelanjutan.

Di sisi lain, ada kekhawatiran kebijakan ini dapat mempengaruhi harga tiket pesawat dan akhirnya memengaruhi keputusan wisatawan untuk berkunjung ke Indonesia, termasuk Bali. Oleh karena itu, sebelum kebijakan ini diterapkan, para pemangku kepentingan di sektor pariwisata, termasuk Bali, diharapkan dapat memberikan masukan agar kebijakan yang diambil dapat lebih dipertimbangkan secara menyeluruh. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Gelar Pesta Tahun Baru, THM Diingatkan Urus Izin
BAGIKAN