Warga negara Inggris saat berada di PN Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com –  Warga negara Inggris berinisial AAM (29) mendorong dan menampar polisi serta melanggar aturan berlalu lintas telah menjalani persidangan. Terkait kasus ini, Adam divonis ringan, hanya 1 bulan kurungan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (22/9).

Terkait telah divonisnya AAM, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, pelaku diproses pidana karena buntut dari kasus melawan polisi saat bertugas melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran lalu lintas (lalin) di depan Pospol Lantas, Jalan Sunset Road, Kuta, pada 18 September lalu. “Selesai disidang, terdakwa langsung diserahkan dan diamankan oleh pihak Imigrasi Kelas 2 Ngurah Rai untuk proses selanjutnya,” ujarnya.

Baca juga:  5 Kabupaten Laporkan Tambahan Korban Jiwa COVID-19, Ini Detailnya

Menurut Jansen, akhir-akhir ini kembali marak dan viral di medsos WNA ugal-ugalan dan melanggar lalin, seperti tidak menggunakan helm mengendarai motor sewaan. Oleh karena itu, mantan Kabid Humas Polda Kepri ini mengimbau para pemilik usaha penyewaan motor agar memberikan edukasi/pemahaman pelanggannya tentang aturan-aturan berlalu lintas yang berlaku dan wajib di patuhi di Indonesia.

Seperti diberitakan, setelah melakukan perburuan akhirnya WNA melanggar aturan lalu lintas dan mendorong polisi di depan Pos Polisi Lalu Lintas, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, berhasil ditangkap. Pelakunya warga negara Inggris ditangkap di wilayah Canggu, Kuta Utara, Selasa (19/9). Pelaku mendorong anggota Satlantas Polresta Denpasar, Aiptu Puji Santoso saat itu bertugas melakukan pengaturan lalu lintas bersama Aiptu Nyoman Siki Asmara.

Baca juga:  Dimusnahkan, Bahan Peledak di Rumah Terduga Teroris di Bekasi

Saat itu ditemukan pelaku sedang mengendarai sepeda motor berhenti karena traffic light merah menyala. Waktu itu pelaku membonceng WNA perempuan tidak mengenakan helm.

Pelaku berniat kabur tapi dihalangi oleh korban. Selanjutnya korban menyuruh pelaku minggir dan saat diperiksa surat-surat kendaraan ternyata tidak lengkap. Pelaku marah dan langsung mendorong korban sampai hampir jatuh. Selanjutnya dihalangi lagi karena mau kabur dan pelaku emosi turun dari motor langsung menampar korban kearah muka sampai petnya lepas dan terjatuh. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Rekor Pecah Lagi!! Kenaikan Kasus COVID-19 Harian Hampir Capai 200 Orang dan Korban Jiwa Juga Masih Bertambah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *