Truk sumbu tiga terjadi di Pos Pengamanan Lebaran Uma Anyar, Jalan Cokroaminoto, Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tindakan tegas dilakukan Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Made Teja Dwi Permana terhadap truk sumbu tiga yang melintas di jalur mudik. Pada Sabtu (6/4) petugas menjaring kendaraan tersebut saat melintas di Pos Pengamanan Lebaran Uma Anyar, Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara.

Informasi diperoleh, Minggu (7/4) anggota Satlantas Polresta Denpasar bersama instansi terkait lainnya mengamankan lima truk sumbu tiga. Selanjutnya truk tersebut diarahkan parkir di Terminal Cargo, Jalan Cargo Permai, Denpasar.

Baca juga:  Masyarakat Diminta Waspada Tawaran Kerja ke LN

“Sudah ada SKB-nya (surat keputusan bersama), tidak boleh kendaraan sumbu tiga melintas di jalur mudik Lebaran sampai tanggal 16 April 2024,” ujar Kompol Teja ke pengemudi truk sumbu tiga.

Mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini menyarankan pengemudi truk itu putar balik atau parkir di Terminal Cargo. Pasalnya masing-masing polres akan melakukan penyekatan supaya kendaraan sumbu tiga tidak sampai ke Pelabuhan Gilimanuk.

Baca juga:  Masa Mudik, Kapolda Cek Pengamanan di Bandara

“Masing-masing kabupaten atau kota, Denpasar, Badung, Tabanan dan Jembrana melakukan penyekatan. Tidak mungkin bapak (sopir) bisa nyeberang di Pelabuhan Gilimanuk,” tegas Kompol Teja.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN