Wakapolres Badung Kompol Made Pramasetia saat merilis pengungkapan kasus narkoba. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Wakapolres Badung Kompol Made Pramasetia merilis hasil Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung yang berlangsung mulai 13 hingga 28 Maret 2024, Kamis (4/4). Terkait pengungkapan kasus narkoba, Satresnarkoba Polres Badung menangkap lima residivis yang baru bebas dari lapas di Bangli awal tahun ini.

Barang bukti yang diamankan 719 butir ekstasi dan sabu-sabu (SS) 19,78 gram netto. Pada musim hujan seperti sekarang ini, pelaku membungkus paket SS dengan sample cup dan gypsum.

“Ada empat kasus narkoba yang diungkap selama Operasi Cipkon ini. Sedangkan pelaku yang ditangkap lima orang,” kata Kompol Pramasetia, didampingi Kasatresnarkoba AKP Mohammad Taufik Effendi.

AKP Taufik menambahkan, para pelaku yang ditangkap yaitu Febri Eka Setiawan (27) di wilayah Denpasar dan diamankan tujuh butir ekstasi dan empat paket SS. Dari hasil interogasi pelaku mengaku menyimpan narkotika di kamar kos, Jalan Cempaka Biru Selatan II, Denpasar Utara.

Baca juga:  2019, Golose Tetap Perangi Premanisme

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku dan diamankan tas selempang hitam berisi 218 butir ekstasi, sembilan paket SS, tiga bendel pipet, dua bendel plastik klip, satu buah rangkaian alat isap atau bong, satu gulung double tape dan timbangan.

Saat diperiksa pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Alvian beralamat di Madura Jawa Timur. Alvian saat ini masih buron menyuruh pelaku menempel paket narkoba tersebut di beberapa lokasi dengan upah Rp 2 juta.

‘Dari pelaku diamankan barang bukti 13 paket sabu-sabu seberat 11,2 gram dan ekstasi sebanyak 218 butir,” ujarnya.

Selain itu polisi juga menangkap Nuryanto (42) di Jalan Bungin, Denpasar, dengan barang bukti lima paket SS seberat 7,28 gram. Paket barang terlarang itu rencananya diedarkan di wilayah Canggu, Kuta Utara dengan upah Rp 300 ribu. Petugas juga mengamankan barang bukti satu bendel plastik klip dan satu timbangan.

Baca juga:  Pelaku Sayat Kaki Ditangkap di Kuta

AKP Taufik bersama anggotanya juga menggerebek tempat kos di wilayah Kuta. Saat itu hanya ada tersangka Jatim(34) di kamar tersebut dan berselang 5 menit kemudian datang Albert Yanilis Pratama (33).

Selanjutnya tim melakukan pengeledahan kamar pelaku dan ditemukan di saku celana jeans satu paket SS. Saat diinterogasi tersangka Jatim mengaku sudah menempel dua paket SS di Jalan Raya Sunset Road, Kuta, Badung dan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.

Jatmi mengaku mendapatkan barang tersebut dari Albert dan diberi upah Rp 200.000 untuk menempel. Sedangkan Albert mengaku emua barang terlarang tersebut miliknya yang didapatkan dari seorang yang bernama Rony. Namun ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Rony, hanya berkomunikasi melalui WhatsApp.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, 8 Tersangka Diringkus

“Dari kedua pelaku disita barang bukti sembilan paket sabu-sabu seberat 1,28 gram. Selain itu juga diamankan satu plastik besar sample cup dibeli secara online. Paket sabu-sabu dimasukkan ke sample cup tersebut supaya tidak basah kena hujan waktu ditempel (taruh) di lokasi sudah ditentukan,” ungkap Taufik.

Sementara tersangka Randy (33) ditangkap di gudang ekspedisi, Jalan Cargo Permai, Denpasar Utara. Waktu itu pelaku mengambil paket barang di sana.

Saat digeledah paket tersebut berisi sepasang sepatu dan dua bungkus plastik klip berisi 501 ekstasi. Pelaku mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang biasa dipanggil A3 untuk diedarkan kembali. Ia juga mengaku menerima upah Rp 300.000 dan sudah dua kali mengambil paket narkotika dari A3.

“Pengungkapan kasus ini masih dikembangkan oleh anggota Satresnarkoba Polres Badung,” kata Kompol Pramasetia. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *