Jajaran Satreskrim Polres Karangasem menggiring para pelaku kasus kriminal yang dirilis Senin (30/6). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Jajaran Satreskrim Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah hukum Polres Karangasem. Salah satu pelaku, OD, terpaksa harus didor kedua kakinya karena membawa pisau saat hendak ditangkap petugas.

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, mengatakan ada sejumlah kasus pencurian di wilayah hukum Polres Karangasem diungkap. Kasus pencurian terjadi di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jalan Bhayangkara, Lingkungan Dangin Sema II, Kelurahan Karangasem, dan Lingkungan Jasri Kelod, Kelurahan Subagan.

Baca juga:  Razia di Tuban, Ratusan Duktang dan Belasan Sajam Diamankan

Tak berhenti sampai di sana, kata Edward Purba, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh IWS. Pelaku melakukan aksi pencurian dengan mengambil tas selempang warga saat ditaruh di tepi sungai saat mandi.

Menurut Edward Purba, khusus untuk proses penangkapan tersangka OD harus ditembak kedua kakinya. Karena,.saat hendak ditangkap tersangka membawa pisau. “Untuk mencegah hal yang tak diharapkan petugas, maka kedua kakinya ditembak timah panas. Tersangka OD ini merupakan residivis,” jelasnya.

Baca juga:  Tepat di Hari Kemerdekaan RI, Petani Ini Pilih Akhiri Hidup

Ia menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan pengungkapan terbesar yang dilakukan Polres Karangasem.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 Jo Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Karangasem agar tidak takut dan khawatir untuk melaporkan segala informasi berkaitan Kamtibmas diwilayahnya, melalui media penyaluran aduan gratis cal center 110. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Nyuri HP WNA di Kuta, Sopir Taksi Ditangkap
BAGIKAN