Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana merilis pengungkapan kasus curanmor di Mako Polsek Benoa, Denpasar Selatan. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di depan Toko Citra, Jalan Raya Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, beberapa waktu lalu. Satu unit sepeda motor dan empat HP raib.

Hasil penyelidikan, anggota Polsek Benoa berhasil mengidentifikasi pelakunya, Syafrudin Muhamad Masir alias Bro (46) berstatus residivis. Namun saat ditangkap di Jalan Kusuma Bangsa, Ubung, Denpasar Utara, pelaku menabrak petugas sehingga didor di betis kanannya, Selasa (12/3).

Pengungkapan kasus ini dirilis Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, didampingi Kapolsek Benoa Kompol, I Wayan Sueca, Kamis (14/3). Menurut Bayu, sebagai pelapor dan korban, Tony Tjaidjadi (41).

Baca juga:  Penjambret Ditangkap, Kakinya Ditembak karena Melawan

Kronologisnya pada Jumat (1/3) pukul 14.00 WITA korban memarkir motornya di TKP. Sedangkan empat karyawan Toko Citra menaruh HP-nya disamping teras karena melayani pelanggan. Saat itulah pelaku datang dan langsung mengambil HP serta motor tersebut dengan total kerugian Rp 27 juta. Peristiwa tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Benoa.

“Anggota Polsek Benoa langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Tim Opsnal Polsek Benoa dipimpin Kanitreskrim Iptu Made Sena dan Panit Ipda Kadek Arimbhawa melakukan olah TKP, termasuk mengumpulkan rekaman CCTV. Selanjutnya pada Selasa (12/3) polisi mengamankan pembeli HP milik korban dan langsung dikembangkan.

Baca juga:  Spesialis Jambret Turis Dituntut Setahun

Berbekal ciri-ciri yang sudah dikantongi, pukul 23.55 Wita petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar Utara. Saat disergap, pelaku mengendarai motor menabrak petugas. Polisi terpaksa menembak betis kanan pelaku lalu dibawa ke RS Bhayangkara Polda Bali.

“Hasil pemeriksaan pelaku mengaku menjual tiga HP hasil tindak pidana seharga Rp 1.650.000. Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor dan dua HP,” ungkap AKBP Bayu.

Baca juga:  Tak Hanya di Gianyar, Kluster COVID-19 Ini Juga Muncul di Denpasar

Saat diperiksa pelaku mengaku pernah ditangkap anggota Polres Badung terkait kasus bawa senjata tajam tahun 2017 dan divonis tujuh bulan. Sedangkan tahun 2018 ditangkap oleh anggota Polsek Denpasar Selatan terkait kasus curanmor dan divonis 1,5 tahun. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *