Berkas terdakwa Putu Suarya, oknum ASN di PMD Kabupaten Badung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sejumlah petugas Kejari Badung yang didominasi jaksa perempuan, Senin (4/3) tampak mendatangi Pengadilan Tipikor Denpasar. Mereka melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Badung dengan terdakwa I Putu Suarya, S.Sos., alias Putu Bali.

“Ada tahap II, kasus dugaan korupsi berkaitan dengan rekrutmen pegawai di Pemkab Badung,” ucap salah seorang JPU ditemui di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sementara dalam rilisnya, Senin malam, Kasiintel Kejari Badung Gde Ancana atas seizin Kajari Badung Suseno, menjelaskan berkas perkara atas nama terdakwa I Putu Suarya tersebut merupakan berkas perkara yang penyidikannya dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung.

Baca juga:  RSUD Buleleng Operasikan Ruang ICU COVID-19

“Berkas ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung serta sebelum dilimpahkan ke pengadilan telah dilakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung,” Jelasnya.

Terdakwa I Putu Suarya merupakan PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, yang diduga pada tahun 2021 diduga telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai ASN untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dengan memaksa dan menerima sejumlah uang untuk dapat diangkat dan diterima menjadi tenaga kerja non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.

Baca juga:  Gubernur Koster Ajak Manajer Hotel Hidangkan Produk Lokal ke Delegasi KTT G20

Terdakwa I Putu Suarya selaku ASN yang mengetahui informasi terkait syarat dan formasi tenaga kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung kemudian menyalahgunakan informasi tersebut untuk menjadikan anak dari korban NAW, anak dari Sdra. INGS, anak dari NNS, IPII dan istri IPII sebagai tenaga kerja Non PNS pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.

Dan untuk menjadikan tenaga kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tersebut kemudian terdakwa I Putu Suarya memaksa dan menerima sejumlah uang baik secara tunai maupun transfer dari NAW sejumlah Rp 47.000.000,-, dari INGS Rp 57.000.000,-, dari NNS sejumlah Rp 174.000.000,-, dan dari IPII sejumlah Rp 380.000.000,-.

Baca juga:  PHRI Minta Wacana Swab Gratis Bagi Wisatawan Diwujudkan

Terhadap perbuatan tersebut, Putu Suarya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana kesatu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *