Wakapolda Bali memberikan penghargaan pada Polres yang berprestasi menangani kasus tipikor. (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Gede Alit Widana memberikan reward and punishment kepada Satreskrim di jajaran Polda Bali, Kamis (22/2). Reward and punishment itu diberikan berdasarkan atas penilaian hasil kinerja Satreskrim Polres se-Bali tahun 2017 dalam mengungkap kasus Tipikor.

Hasil penilaian tersebut, Satreskrim Polres Gianyar menerima reward dan Satreskrim Polresta Denpasar diberikan punishment karena belum mampu mengungkap kasus korupsi. Oleh karena itu, penyidik diminta harus tegas dan tidak boleh menjadi pisau bermata dua.
“Layani masyarakat yang mencari keadilan dengan tidak melakukan pemerasan. Selain itu, pihak-pihak terkait kasus korupsi jangan dijadikan mesin ATM. Apabila masih ditemukan adanya capaian kinerja yang tidak sesuai dengan target, maka mulai dari anggota, kanit sampai tingkat kasat akan dimutasi,” tegasnya.

Baca juga:  Dari Pengurus PHDI Pusat 2021-2026 “Mejaya-jaya” hingga Delapan Wilayah di Bali Nihil Tambahan Kasus COVID-19

Brigjen Alit Widana mengatakan, pemberian reward ini sebagai bentuk penghargaan dari pimpinan kepada satuan fungsi dan anggota yang berprestasi. Sementara punishment diberikan untuk memotivasi satuan fungsi dan anggota agar meningkatkan kinerjanya dalam membongkar kasus korupsi.

Lulusan Akpol tahun 1987 ini menegaskan pihaknya akan terus mengevaluasi kinerja seluruh Satker (satuan tugas) dan Satfung (satuan fungsi) termasuk reskrim. Seorang penyidik Tipikor, kata mantan Kapolresta Denpasar ini, harus menguasai ilmu penyidikan korupsi. Penyidik harus tahu setiap unsur yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  BI Berencana Kembangkan Klaster Gula Semut
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *