Direktur Wilayah V Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Imam Turmudhi saat memberikan sambutan terkait korupsi dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di Kantor DPRD Karangasem, Senin (1/12). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hadir ke Kantor DPRD Kabupaten Karangasem, pada Senin (1/12). Dalam kegiatan tersebut, KPK berharap para pegawai dan anggota DPRD Karangasem tidak sampai terlibat atau terjerat kasus korupsi.

Direktur Wilayah V Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Imam Turmudhi, menjelaskan, tujuan kedatangan dirinya adalah untuk sharing atau menyamakan persepsi apa yang menjadi tantangan terbesar, yakni tindak pidana korupsi. “Koordinasi ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, bukan penindakan,” ucapnya dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di Kantor DPRD Karangasem.

Baca juga:  KPK Dipraperadilankan Terkait Kasus RS Infeksi dan Pariwisata Unud

Imam Turmudhi mengatakan, pegawai dan anggota DPRD memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat berat. Karena pegawai dan DPRD dibiayai oleh negara, diangkat untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, dan nantinya akan dimintai pertanggungjawaban laporan keuangan.

“Jadi anggota DPRD bukan untuk duduk di sini dengan manis, menikmati fasilitas yang dibiayai oleh negara, melainkan memiliki tanggung jawab yang besar untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak ingin setelah dirinya memberikan pemaparan terkait korupsi ini, nantinya pegawai dan anggota DPRD Karangasem terjerat kasus tindak pidana korupsi. “Jangan sampai setelah kami hadir di sini, nantinya ada salah satu anggota DRPD dan pegawai yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari KPK. Jadi pada intinya, kami menyampaikan hal ini supaya tidak terjerat kasus korupsi di lembaga ini,” jelasnya.

Baca juga:  Tulisan Tangannya Disebut Identik, Wiratmaja Minta Uji Forensik

Lebih lanjut dikatakannya, di lembaga DPRD sangat rentan suap dan gratifikasi dalam menyusun peraturan daerah (perda), penyusunan APBD. “Misalkan, ketika pengesahan hal tersebut agar bisa disahkan, wani piro. Selain itu juga dalam pengelolaan anggaran di internal di DRPD, juga rentan terjadinya korupsi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DRPD Karangasem, I Wayan Suastika menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk pemberantas korupsi di lembaga DPRD Karangasem, perbaikan sistem dan penguatan tata kelola pemerintahan. “Perbaikan dilakukan secara berkelanjutan, fungsi pengawasan, serta transparansi di dalam pengelolaan anggaran. Kami harap lewat rapat koordinasi ini, nantinya kita mendapatkan arahan secara komplit dari KPK terkiat tentang perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengawasan sebagai penguatan pemerintah daerah,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Jaksa Agung Dukung Gubernur Koster Bangun Kawasan Pusat Kebudayaan Bali
BAGIKAN