Pengedar Narkoba Asal Desa Sidatapa Dibekuk. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang pria berinisal DCY (51) dibekuk oleh Satuan Unit Narkoba Polres Buleleng. Pria asal Desa Sidatapa ini, diamankan lantaran menjual sabu ke salah satu pelanggannya. Bahkan barang haram ini diakui dipasok dari Kawasan Kecamatan Mengwi, Badung.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Senin (4/3) mengatakan, DCY ditangkap pada 24 Februari lalu di wilayah Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng. Penangkapan terhadap DCY ini berhasil dilakukan sebab sebelumnya pihaknya berhasil menangkap tersangka lain bernama KS (25) warga asal Desa Sidatapa.

Baca juga:  Walau Covid-19, Bali Jadi Pasar Potensial Narkoba

Dimana KS mengaku disuruh oleh DCY untuk mengambil sabu seberat 0,26 gram di rumahnya yang terletak di Desa Sidatapa. Sabu itu rencananya akan dijual oleh DCY kepada seorang pelanggannya di daerah Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. Namun rencana mereka untuk menjual barang haram itu pun berhasil diketahui oleh Satnarkoba Polres Buleleng. Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap DCY.

“Setelah dilakukan pengembangan, KS mengaku disuruh oleh DCY untuk mengambil sabu di rumahnya. Dari pengakuan KS itu, kami langsung menangkap DCY,” jelas Kapolres

Baca juga:  Pascadirazia, Diskotek Pyramid Dipasang Garis Polisi

Saat dilakukan pemeriksaan, DCY mengaku sabu seberat 0,26 gram itu ia beli dari seseorang dengan sistem tempel di depan Terminal Mengwi, Badung seharga Rp 300 ribu, untuk kemudian dijual kembali kepada pelanggannya di Buleleng. Hingga saat ini polisi masih menyelidiki sejak kapan DCY berperan sebagai pengedar narkoba.

Akibat perbuatannya DCY dan KS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 Miliar. (Nyoman Yudha/Balipost)

Baca juga:  Tabrak Mobil Parkir, Pengendara Motor Meninggal Dunia
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *