Brigadir IS (baju nomor dada 10) dijebloskan ke sel karena pesta sabu. (BP/kmb)
AMLAPURA, BALIPOST.com  –  Beribu alasan  dijadikan dalih ketika tindakan tak terpuji terbongkar ke publik. Brigadir KS alias DA (42) adalah oknum polisi yang mengaku stres hingga akhirnya terjerumus ke lembah narkoba.

Pengakuan tersebut terlontar sesaat setelah KS ditangkap pesta sabu-sabu dengan rekan kerjanya sesama anggota Polsek Kubu yang diback-up personil Sat. Reskoba Polres.

Brigadir KS ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Kubu saat menggelar pesta sabu di rumah kontrakannya di Banjar Eka Adnyana, Desa Tianyar Timur, Kubu, Senin (20/2) malam.

Polisi asal Buleleng itu ditangkap bersama tiga rekannya masing-masing berinisial IMS alias L (45), GPD alias K (24) dan IKS alias K (24). Tiga orang pertama mengarah sebagai pengguna, sedangkan IKS berperan sebagai penyedia alias pengedar.

Baca juga:  Kabupaten Ini, Selain Sumbang Kasus Harian Terbanyak Juga Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Penangkapan KS dan rekan rekanya berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas kumpul-kumpul di rumah kontrakan KS.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi di bawah pimpinan Aipda Gede Eka Putra Suyasa dengan melakukan lidik. Tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 21.30, mereka langsung mengetok pintu rumah kontrakan KS. Tak berselang lama sang empunya rumah pun nongol.

Polisi langsung curiga karena oknum polisi itu terlihat ketakutan dan panik. Benar saja, setelah menerobos masuk rumah, polisi menemukan dua orang rekan KS yang sedang dalam kondisi mabuk.

Baca juga:  Hari Ini, Kasus COVID-19 Baru di Bali Bertambah di Atas 380 Orang

Polisi langsung berkeyakinan mereka mabuk sabu karena di bagian belakang rumah rumah kontrakan KS ditemukan benda-benda yang berkaitan  penyalahgunaan narkoba.

‘’Kita temukan bong (alat hisap) di antara tumpukan pakaian kotor di ember cucian. Di tempat yang sama juga kita temukan tabung kaca berisi sabu,’’ terang Wakapolres, Kompol AA Mudita, Kamis (9/3).

Selain itu polisi juga mengamankan satu buah plastik klip bening yang berisi barang sejenis. Klip bening itu berisi sabu dengan berat bersih 0.05 gr. Barang itu  ditemukan di lemari plastik, di kamar yang lainnya.

Selanjutnya di keranjang pakaian dekat lemari plastik milik KS tersebut juga ditemukan satu buah botol plastik larutan penyengar yang juga berfungsi sebagai bong. Berdasarkan hasil interogasi terhadap KS, IMS dan GPD, polisi kemudian mengamankan IKS yang juga asal Banjar Eka Adnyana.

Baca juga:  Bertambah Lagi, Dua Zona Merah Ini Terbanyak Sumbang Korban Jiwa COVID-19

Pada proses penyidikan di Mapolres kata  Kompol Mudita, KS nekat memakai narkoba karena ada masalah keluarga. Tetapi  perwita melati satu itu enggan menjelaskan secara detail. ‘’Yang jelas tes urine semuanya positif sabu. KS mengaku sabu dan rangkaian alat isap adalah miliknya. Barang terlarang itu dibeli dari IKS seharga Rp 400 ribu,’’ jelasnya. (kmb/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *