Tangkapan layar Pelaksana Tugas Kepala Puslapdik Kemendikbudristek Abdul Kahar dalam webinar "Sosialisasi Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka" di Jakarta, Senin (12/2/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka untuk tahun ini mencapai 985.577 mahasiswa. Demikian dikatakan Pelaksana Tugas Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Abdul Kahar.

“Program KIP Kuliah Merdeka untuk tahun ini akan menyasar 985.577 penerima,” katanya dalam webinar “Sosialisasi Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka” di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (12/2).

Total sasaran penerima KIP Kuliah sebanyak 985.577 orang tersebut terdiri dari 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah baru dan sisanya mahasiswa penerima KIP Kuliah on going serta mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going.

Baca juga:  Polri Bentuk Satgas Nusantara

Untuk memenuhi KIP Kuliah dengan kuota hampir satu juta mahasiswa itu, maka pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,9 triliun.

Ia menjelaskan nantinya penerima KIP Kuliah Merdeka mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT.

Selain itu, bebas biaya pendaftaran dari jalur seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima program bantuan sosial sesuai PMK Nomor 4/PMK.02/2023.

Baca juga:  Terima Suap Dari Ade Yasin, Oknum Pegawai BPK Dinonaktifkan

Ia mengatakan, penerima KIP Kuliah Merdeka tahun ini akan mendapatkan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup per bulan yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa.

Besarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi. Dana tersebut akan diberikan dalam lima klaster besaran per bulan, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000.

Baca juga:  Disayangkan, Kepatuhan Terapkan Prokes 3M Alami Penurunan

Bantuan biaya hidup ini sepenuhnya hak mahasiswa yang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.

Abdul mengatakan pemberian KIP Kuliah merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan dasar, menengah, dan tinggi dalam rangka mempercepat pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

Dia menjelaskan SDM yang unggul akan mampu meningkatkan produktivitas, memajukan kebudayaan, dan mencapai kesejahteraan menuju Indonesia Emas 2045. “Wujud komitmen tersebut berfokus pada peningkatan pembangunan SDM,” ujarnya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *