Pilkada
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kabupaten Badung cukup besar. Berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung, hingga Senin (15/1), pukul 09.00 WITA jumlahnya telah menyentuh angka 1.095 orang.

Angka tersebut tersebar di 389 tempat pemungutan suara (TPS) di enam kecamatan. Adapun jumlah DPTb terbanyak tercatat di Kuta Selatan mencapai 308 orang, disusul Kuta Utara 301 orang, Mengwi 209 orang, Kuta 175 orang, Abiansemal 96 orang, dan Petang sebanyak 6 orang.

Ketua KPU Kabupaten Badung Gusti Ketut Gede Yusa Arsana mengatakan, pendaftaran DPTb ditutup kemarin. Pihaknya pun kini tengah melakukan perekapan. “Tim kami sedang melakukan perekapan karena angkanya masih terus bertambah,” ungkapnya.

Baca juga:  Berkas Anak Penjabat di Badung Masuk Pengadilan

Menurutnya, syarat DPTb adalah pemilih mengantongi KTP elektronik, melampirkan bukti terdaftar, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Bekerja atau Belajar. Sementara, syarat Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih wajib terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki KTP elektronik Kabupaten Badung. “Memang boleh orangnya datang ke TPS menggunakan KTP elektronik, tetapi di tempat KTP elektroniknya dikeluarkan,” katanya.

Dikatakan, pihaknya pada tahun 2019 menerima banyak sekali pemilih dari luar membawa KTP elektronik tanpa surat pindah memilih. “Kalau dengan surat pindah memilih itu bisa kita layani. Kita harus layani dengan DPTb,” ucapnya.

Baca juga:  Rapid Test Jajaran KPU Badung, Satu Reaktif

Namun demikian, kendala yang akan dihadapi saat pemilihan nanti adalah apakah surat suara masih tersedia. Sebab, regulasinya norma yang mengatur adalah sepanjang surat suara masih tersedia. Oleh karena itu, langkah berikutnya yang dilakukan para pemilih yang pindah memilih atau tidak memilih di tempat tersebut adalah mengurus surat pindah memilih atau DPTb.

“Misalnya, karena akan bekerja, teman-teman di Petang yang bekerja di Nusa Dua sebagai pekerja pariwisata di tanggal 14 Februari tidak dapat libur, dia dari sekarang sampai 15 Januari harus mengurus surat pindah memilihnya, sehingga bisa menggunakan hak pilih di Nusa Dua misalnya seperti itu. Apalagi yang dari luar daerah. Ini di Pemilu 2019 banyak sekali ada berita terpotong,” jelasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Salinan Putusan MK Belum Diterima, Pleno Penetapan DPRD Jembarana Terpilih Diundur
BAGIKAN