Unit reskrim Polsek Kerambitan, Tabanan berhasil meringkus I Wayan Sulama, warga Desa Timpag, pada Sabtu (6/1) atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan hasil penjualan gabah. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Unit reskrim Polsek Kerambitan, Tabanan berhasil meringkus I Wayan Sulama, warga Desa Timpag, pada Sabtu (6/1) atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan hasil penjualan gabah. Pria berusia 37 tahun ini nekat melakukan penggelapan lantaran faktor ekonomi.

Kapolsek Kerambitan, Kompol I Gusti Putu Sudara dikonfirmasi mengatakan, aksi penipuan ini sebenarnya telah terjadi Senin (4/12), dimana sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban I Nengah Sudibia menanyakan tentang padi yang sudah siap dipanen.

Baca juga:  Dari Pemotor Tewas Terlindas Tronton hingga Tambahan Kasus Positif COVID-19 di Bali Masih Capai Puluhan

Korban mengatakan kalau padi miliknya sudah dikontrak seharga Rp6.300.000 dari tanah seluas 18 are. Saat itu, Sulama meyakinkan korban bahwa dirinya berani mengontrak atau membeli padi yang panen tersebut seharga Rp7.000.000. Korban pun membatalkan kontrak padinya.

Setelah 2 hari kemudian, padi korban langsung dipotong dengan menggunakan sabit oleh dua tenaga buruh dan pada Kamis (7/12) sore, gabah korban diambil oleh seseorang dari Selemadeg Timur. Hasil penjualan dibawa kabur oleh terduga pelaku.

Baca juga:  Distan Buleleng Genjot Budi Daya Talas Kuning

Selanjutnya atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Kerambitan. “Mendapati adanya laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan, dan terduga pelaku mengakui perbuatannya, motifnya ekonomi atau ingin digunakan sendiri,” terangnya.

Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN