Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya bertemu dengan pelaku usaha dan petani Jatiluwih, Senin (8/12) di Kantor Bupati Tabanan, Tabanan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Pelaku usaha dan petani di Jatiluwih, Tabanan akhirnya diterima audiensi oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, Senin (8/12) di ruang Kantor Bupati Tabanan.

Pertemuan ini merupakan respons atas polemik penyegelan belasan akomodasi pariwisata di LP2B dan LSD oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali pada Selasa (2/12) yang memicu keresahan masyarakat sampai dengan pemasangan seng dan plastik di lahan pertanian.

Dalam kesempatan itu, para petani dan pelaku usaha lokal menyampaikan delapan tuntutan yang dinilai krusial bagi keberlanjutan ekonomi dan budaya di kawasan Jatiluwih.

Baca juga:  Cok Ace ke Lokasi Musibah Lift di Kedewatan, Temui Pemilik dan Keluarga Korban

Poin pertama, pemerintah dimohon memfasilitasi aspirasi pemilik akomodasi, warung, dan restoran yang merupakan petani lokal dan putra daerah Jatiluwih.

Poin kedua, bangunan yang telah berdiri sebelum Perda RTRW 2023 tetap diperbolehkan beroperasi sebagai penunjang pariwisata, sedangkan bangunan baru menyesuaikan aturan terbaru.

Poin ketiga, diajukan permohonan perubahan ketentuan RTRW yang lebih spesifik untuk Desa Jatiluwih.

Poin keempat, restoran dan akomodasi penting bagi ekonomi keluarga petani dan generasi muda agar tetap dapat bekerja di daerah tanpa harus merantau.

Poin kelima, Pemerintah diharapkan menerbitkan regulasi baru yang berpihak pada masyarakat Jatiluwih serta pelaku usaha mikro dan makro setempat.

Baca juga:  Dipecat BK DPD, Ini Tanggapan AWK

Poin keenam, Pengelolaan pariwisata diminta dikembalikan kepada subak dan adat sehingga petani memperoleh keuntungan yang lebih adil.

Poin ketujuh, dibuka ruang dialog dan mediasi antara pemerintah dan pengusaha lokal yang terdampak penutupan sepihak.

Dan poin kedelapan, pemasangan seng merupakan bentuk protes atas penyegelan tanpa pemberitahuan resmi dan sebelum SP-3 diterima. Aksi akan berlanjut hingga tuntutan dipenuhi.

Terkait hal ini, Bupati Tabanan menegaskan seluruh aspirasi yang disampaikan tersebut tentu akan ditampung untuk dibahas secara internal, dan segera disampaikan kepada Gubernur Bali serta Pansus, mengingat penataan kawasan berada dalam kewenangan provinsi.

Baca juga:  Ribuan Warga Padati Parade Ogoh-Ogoh di Catur Muka

“Setelah itu kami sampaikan ke bapak gubernur dan tim pansus. Masyarakat juga kami harapkan menyampaikan langsung aspirasi ke petinggi provinsi agar mereka memahami kondisi kultur Jatiluwih,” tegas Sanjaya.

Bendesa Adat Jatiluwih, I Wayan Yasa, menegaskan masyarakat adat akan tetap memperjuangkan keadilan dengan cara-cara yang sesuai adat dan hukum. “Kami berharap pihak provinsi segera membuka garis penyegelan sehingga akomodasi pariwisata warga bisa kembali jalan,” ujarnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN