Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kepolisian diminta bertindak cepat dan tegas atas insiden kecelakaan kerja di pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang beroperasi di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali, Sulawesi Tengah.

Permintaan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (29/12).

Berdasarkan hasil investigasi awal, terdapat indikasi tindakan yang melanggar SOP yang sudah ditetapkan oleh perusahaan, sehingga terjadi kecelakaan dan korban jiwa. Luhut pun telah meminta kepada Kapolda Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan investigasi tersebut dalam waktu dua minggu dan meminta tindakan tegas dari Polri terhadap setiap pelanggaran hukum yang teridentifikasi. “Saya minta Polri bertindak cepat dan tegas apabila ada bukti pelanggaran oleh perusahaan,” katanya.

Luhut menegaskan, penegakan hukum perlu dilakukan demi keselamatan pekerja. Hal itu berdasarkan insiden serupa yang pernah terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) pada 2022 lalu.

Baca juga:  Muhaimin Iskandar Sebut Perlu Langkah Ekstra Tangani Krisis Iklim

“Kejadian serupa di GNI tahun lalu sudah menjadi pelajaran bahwa kita serius dalam menegakkan hukum demi keselamatan pekerja. Pokoknya kita tidak mau main-main dengan keselamatan manusia,” tegasnya.

Khusus kasus insiden kebakaran di GNI, saat ini berkas perkara tersebut sudah dalam proses diajukan ke persidangan oleh tim penyidik dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Kembali ke insiden di ITSS, Luhut telah memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kepala Staf Umum TNI, Kapolda Sulawesi Tengah, Badan Pemelihara Keamanan Polri, dan pemangku kepentingan daerah.

Luhut menekankan kepada semua Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk menangani masalah ini dengan serius. “Saya ingin mengingatkan bahwa negara kita memiliki regulasi yang jelas dan tegas. Siapa pun yang melanggar akan dihadapkan pada hukum yang berlaku. Ini bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi semua K/L terkait harus bekerja sama dalam upaya penegakan ini,” katanya.

Baca juga:  Diduga Tersinggung Diminta Minggirkan Motor, Tiga Pria NTT Keroyok Driver Ojol

Berdasarkan laporan terakhir, insiden ledakan tungku smelter nikel di ITSS telah menelan korban 19 orang meninggal yang terdiri dari 11 TKI dan 8 TKA, 29 orang luka berat, dan 11 orang luka ringan.

Saat ini, berdasarkan hasil kunjungan Tim Kemenko Marves, penanganan korban yang masih dalam perawatan sudah dilakukan dengan baik, termasuk melakukan evakuasi atas korban yang dirawat ke Makassar dan Jakarta.

Selain itu, pihak perusahaan juga sudah memberikan santunan sebesar Rp600 juta untuk korban yang meninggal dunia, di luar santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Luhut kembali menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola industri, terutama dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan lingkungan hidup.

Baca juga:  Nekat Mencuri, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi

Ia juga menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi kegagalan dalam menerapkan standar K3 yang dapat membahayakan pekerja dan lingkungan.

Selanjutnya, Luhut memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Perindustrian untuk memastikan SOP dan panduan K3 di seluruh smelter nikel di Indonesia telah memadai dan dilaksanakan dengan baik.

“Prioritas kami adalah keselamatan pekerja. Kami tidak akan kompromi dengan kegagalan apapun dalam menerapkan standar keselamatan. Perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas konsekuensi dari insiden ini, dan kami akan memastikan keadilan bagi para korban serta keluarga mereka,” katanya.

Dalam dua minggu ke depan, Luhut akan mengadakan rapat koordinasi lanjutan untuk meninjau hasil investigasi dan memastikan langkah-langkah perbaikan dalam pengelolaan industri dan keselamatan kerja di Indonesia telah diimplementasikan dengan efektif. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *