Kapolres saat memperlihatkan barang bukti yang dibeli dari hasil pencurian. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Seorang pelajar berinisial NGA (14), nekat mengambil yang pamannya, hanya untuk bisa membeli barang-barang yang diinginkan, seperti HP dan anjing. Tidak tanggung-tanggung, uang senilai Rp 127 juta, dibawa kabur, agar bisa membeli tiga HP baru dan beberapa ekor anjing mahal.

Kasus ini diungkap Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, saat ditemui di Mapolres Klungkung, Selasa (5/12). Korban merupakan warga Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung.

Kapolres menjelaskan uang Rp 127 juta itu awalnya disimpan di dalam lemari plastik di kamar ibu korban. Namun, saat korban ingin mengambilnya dari lemari untuk membeli buah-buahan sarana banten, 24 November lalu, ternyata uang itu sudah hilang dari tempatnya. “Pelapor saat itu sempat menanyakan kepada istri dan kedua orangtuanya, namun mereka mengaku tidak tahu,” kata Kapolres.

Baca juga:  Satu Dekade, Kerugian Akibat Investasi Ilegal Capai Rp 88,8 T

Korban lantas memutuskan untuk membawa kasus ini ke Polres Klungkung, agar dapat diselidiki lebih lanjut. Berdasarkan laporan itu, kapolres mengatakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Klungkung Ipda Yosep Christovel Pasaribu, Minggu (3/12). Setelah mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, terungkap ada saksi yang mencurigai salah satu keluarga korban yang sebelumnya keadaan ekonominya menengah ke bawah, tiba-tiba membeli tiga HP dan beberapa ekor anjing jenis import.

Baca juga:  ForBALI dan Pasubayan Desa Adat Pastikan Terus Berjuang Menolak Reklamasi

“Setelah diinterogasi kepada anggota keluarga yang dicurigai itu, ada seorang anak akhirnya mengaku setelah diinterogasi oleh petugas kepolisian, telah mengambil seluruh uang korban senilai Rp 127 juta. Kecurigaan saksi benar, karena pelaku tiba-tiba bisa membeli berbagai barang, meski ekonomi keluarganya menengah ke bawah,” tegas kapolres.

Kapolres menambahkan Tim Opsnal melakukan pengembangan terkait barang bukti, kemudian dibawa ke Polres Klungkung, guna proses lebih lanjut. Dari hasil pengembangan barang bukti, diketahui uang hasil curian itu telah diberikan beberapa barang, antara lain, tiga HP dan beberapa ekor anjing, jam tangan, headset, tas ransel hingga selempang. “Sisa uang yang bisa diamankan tinggal senilai Rp 68,2 juta. Sementara masih dilakukan pengembangan terkait adanya TKP lain di wilayah hukum Polres Klungkung,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Barongsai Hibur Anak-anak Pengungsi di Gor Swecapura
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *