DENPASAR, BALIPOST.com – Mulai hari ini, Selasa (28/11) dimulainya tahapan Pemilu yakni masa kampanye bagi calon DPRD Tk II, DPRD TK I, DPD dan Pemilihan Presiden. PGRI sebagai organisasi guru berkomitmen menjaga netralitas sekaligus menjadi panutan  dalam menggunakan hak suara di Pemilu 2024. PGRI juga mengusulkan perlunya peraturan kampanye ke sekolah diatur karena banyaknya pemilih pemula.

Ketua PGRI Kota Denpasar, Drs. I Ketut Suarya,M.Pd., di sela-sela  acara Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT ke-78 PGRI di Kota Denpasar, Senin (27/11) menegaskan PGRI adalah organisasi independen. Kemendagri sudah memberi arahan agar ASN termasuk guru menjaga netralitas saat Pemilu 2024.

Khusus guru di Denpasar dia minta baik guru ASN dan guru swasta harus menjadi panutan menjaga netralitas. Sekalipun bagi guru swasta belum ada larangan dan sanksi, dia minta anggotanya tak melakukan penghasutan atau memobilisasi massa memilih calon tertentu. Lebih baik guru di Denpasar berkampanye positif yakni mengajak warga menggunakan hak pilihnya dan memerangi hoax.

Baca juga:  Menteri Lalaikan Tugas Karena Nyaleg Bisa Di-reshuffle

Soal usulan perlunya kampanye masuk sekolah, Ketut Suarya mengatakan ke depan perlu diatur karena di sekolah ada siswa kelas XII yang sudah masuk pemilih pemula. Mereka perlu mendapat edukasi dan gagasan terbaik para calon pemimpinnya.

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara sepakat agar guru di Denpasar mentaati regulasi soal netralitas di Pemilu 2024.  Tahapan Pemilu hendaknya dipakai untuk mengedukasi masyarakat dan anak didik guna menjalankan swadharma negara dengan menggunakan hak pilih.

Wali Kota yakin guru di Denpasar berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya sangat taat dengan regulasi. Karena di masyarakat guru banyak dipercaya membantu petugas KPPS di desa dan membantu di TPS. Mereka mengetahui posisi sebagai insan yang patut ditiru dan digugu dalam menjaga netralitas. Dia ingin agar guru di Denpasar menyambut pemilu dengan gembira dengan visi Wasudewam Kuthumbakam bahwa kita semua bersaudara.

Baca juga:  Guru di Gianyar Diingatkan Kewajiban Tunggakan BPJS

Soal usulan kampanye masuk sekolah, untuk pemilu kali ini hanya diatur di tingkat perguruan tinggi. Wali Kota setuju patut dipikirkan untuk agenda lima tahun ke depan.

Hal yang sama dingkapkan tokoh guru yang juga Ketua YPLP PGRI Kota Denpasar,Drs. I Nengah Madiadnyana, M.M., bahwa suasana kampanye yang kian memanas tak boleh sampai memprovokasi kalangan guru. Guru ASN terikat dengan aturan yang sanksinya sampai pemecatan. Lebih baik guru di masa kampanye ikut membantu pemerintah memerangi hoax dan mengedukasi pemilih pemula menggunakan hak suaranya.

Baca juga:  Instruksi Gubernur Bali No. 01 Tahun 2022, Seluruh Masyarakat Bali Rayakan "Tumpek Uye"

Apalagi ada calon yang berjanji menaikkan gaji guru jutaan rupiah, kata dia, mesti dicermati dengan baik. Sedangkan soal kampanye masuk sekolah dia menilai perlu dipikirkan lebih cermat lagi.

Ketua PGRI Bali Komang Artha Saputra, M.Pd., menegaskan PGRI adalah lembaga independen. PGRI secara lembaga dan insan guru sebagai anggotanya mesti tunduk dengan regulasi menjaga netralitas saat kampanye dan pencoblosan. Soal pilihan, PGRI Bali tak mau mengintervensi guru karena itu menjadi hak hati nurani insan guru.

PGRI Bali juga sudah menyiapkan  tim advokasi jika ada laporan soal dugaan guru melanggar aturan. Sedangkan soal kampanye masuk sekolah, lebih baik diatur dengan baik agar sekolah tak menjadi objek penderita calon-calon tertentu. (Sueca/balipost)

Simak selengkapnya di video

 

BAGIKAN