Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas menunjukkan barang bukti narkotika. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar merilis pengungkapan kasus narkoba sebulan terakhir dan berhasil menangkap 85 orang, Jumat (10/11). Dari pengungkapan kasus ini disita barang bukti ganja 2.082,71 gram, sabu-sabu (SS) 131,63 gram, ekstasi 283 butir dan tembakau sintetis 27,81 gram. Ada dua residivis dibekuk yaitu Efendi Sugiono dan Surya Agung Saputra.

Pengungkapan kasus ini dirilis Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas. Ada enam kasus yang barang bukti tergolong besar, yaitu dengan tersangka Arbi Gunawan (27) dan Muhamad Heru Prastyo (26) dibekuk di Jalan LBC Sunset, Kuta, Badung dan diamankan barang bukti satu plastik klip ganja berat bersih 1.936 gram.

Terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan LBC Sunset Kuta Badung karena sering dijadikan transaksi narkotika. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada Selasa (6/11) pukul 23.30 WITA, pelaku gerak-geriknya mencurigakan dan langsung ditangkap. Hasil penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti ganja didalam plastik putih.

Baca juga:  Rumah Kos Jadi Ajang Pesta Narkoba

Sedangkan tersangka Hikmah Sarisandu (37) diciduk di Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat dengan barang bukti 224 klip SS seberat bersih 38,05 gram. Barang bukti ditemukan 18 plastik klip SS dan di tempat tinggalnya ditemukan barang bukti 196 paket SS. “Tersangka mengaku dapat upah Rp 50 ribu tiap kali nempel,” ujarnya.

Polisi juga meringkus tersangka Dimas Vivan Setyawan (27) di Jalan Pura Mas, Denpasar Barat, dengan barang bukti 14 plastik klip SS berat bersih 2,60 gram. Sementara tersangka Septian Syah Wijaya (34) dibekuk di Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung.

Baca juga:  Bahan Peledak Ditemukan Warga di Bekas Warung

Dari pelaku diamankan barang bukti sembilan plastik klip SS berat bersih 49,52 gram dan lima butir ekstasi berat bersih 1,70 gram. “Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar juga menangkap tersangka LHH (Lalu Heri Hamdani) usia 31 tahun. Pelaku ditangkap di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar Barat. Barang bukti narkotika disembunyikan di bawah setir mobil tersangka,” tegas Kombes Bambang.

Saat diperiksa, tersangka Lalu mengaku barang terlarang itu diperoleh dari seorang yang biasa dipanggil Pejuang Senyum. Awalnya pelaku mengambil paket narkoba satu plastik klip SS berat bersih 28,33 gram, lalu dibagi jadi paket kecil. Pelaku disuruh mengedarkan kembali SS dengan upah Rp 50.000 sekali tempel.

Baca juga:  Ciptakan Situasi Pilkada Kondusif, Ini Dilakukan Polresta

Sementara tersangka I Wayan Budiarta (37) ditangkap di Jalan Tukad Anyar, Denpasar Selatan dan ditemukan lima llastik klip SS. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Jalan Paku Sari, Denpasar Selatan.

Petugas menyita barang bukti enam plastik klip sabu dengan berat bersih 9,70 gram. “Dari pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 25.000 jiwa. Polresta Denpasar tetap berkomitmen memerangi narkotika yang bisa menyasar siapa saja dan akan menindak tegas para pelakunya,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN