Terdakwa saat menyampaikan pledoi di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali periode 2018-2020, Raden Agung Sumersetiono, Selasa (7/11) diberikan kesempatan menanggapi tuntutan 15 tahun atas perkara dugaan korupsi yang sedang dihadapinya. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa, dalam pledoi pribadinya terdakwa terisak menceritakan apa yang sedang dialami, dan tuntutan 15 tahun sangatlah tinggi, apalagi terdakwa sudah berusia lanjut.

Agung Sumarsetiono mengaku sejak kecil orangtuanya selalu mengajarkan tentang perilaku yang baik. “Dan sampai dewasa pun dan menjabat sebagai Kepala UPTD PAM Provinsi Bali saya selalu mengingat pesan orangtua dan tidak ada sedikitpun keinginan atau apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan menuntut saya selama 15 tahun penjara. Itu adalah hal yang sangat di luar dugaan saya, dengan kondisi saya yang sakit jantung, penyakit gula, dan umur yang sudah lanjut usia. Padahal semua itu, khususnya dengan jasa pelayanan, saya hanya menjalankan Pergub 95 tahun 2017 dan saat ini saya serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim karena majelis hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan di dunia ini,” jelas Sumersetiono.

Baca juga:  Temuan Jasad Pasutri, Polisi Ungkap Hasil Olah TKP

Sementara kuasa hukum terdakwa, yang koordinir oleh Semuel H. Uruilal didampingi kuasa hukum lainnya, Fredrik Billy, Maria M Pakel, Junia Adolfina Blegus Laumuri, Lonny Rihi, dalam nota pembelaan/pledoi yang dibacakan secara bergilir pada kesimpulan memohon supaya terdakwa dibebaskan.

Disampaikan secara detail fakta di depan persidangan soal fakta persidangan berupa bukti dan keterangan saksi maupun ahli. Khusus berkaitan dengan jasa pelayanan (jaspel) yang diberikan kepada staf pegawai dinilai sudah sesuai sebagaimana Pasal 21 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksana Rencana Usaha, Anggaran dan Dokumen Pelaksana Anggaran pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali.

Baca juga:  Sidang Perizinan Reklamasi Pelabuhan Benoa, Alit Wiraputra Dituntut Tiga Tahun Enam Bulan

Dan, lanjut Samuel, dan itu tidak dapat di kenakan sanksi pidana kepada pejabat publik yang menjalankan Pergub tersebut. “Hal mana dikuatkan dari Dr. Mahrus sebagai Dosen Fakultan Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogyakarta. Demikin juga terhadap Laporan Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif No.: 001/OP-AK/1/2023 tanggal 30 Januari 2023 dan keterangan ahli Prof. Dr. I Wayan Ramantha, ternyata ada perbedaan jumlah kerugian terhadap yang ada di dalam laporan akuntan publik dan juga terhadap dakwaan jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Juga, lanjut dia, diperoleh fakta bahwa pemeriksaan oleh pihak kejaksaan tersebut keterangan dan datanya diambil dari Berita Acara yang ada di Jaksa Penuntut Umum dan tidak pernah diverifikasi kepada terdakwa atau instansi yang diperiksa. “Dan semua pemeriksaan tersebut dilakukan oleh staff bukan oleh Prof. Dr. I Wayan Ramantha. Sehingga itu tidak dapat dijadikan barang bukti, atau tidak sah menjadi barang bukti sehingga dengan tidak sah sebagai barang bukti maka unsur kerugian negara juga tidak terbukti sehingga wajar bila kami meminta majelis hakim agar terdakwa R. Agung Sumersetiono dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa,” kata Samuel Uruilal.

Baca juga:  Datangkan Saksi , Jaksa Mulai Gali TPPU Sudikerta

Atas pledoi itu, JPU dari Kejati Bali akan menanggapinya.

Sebelumnya, Raden Agung Sumarsetiono, oleh JPU Ni Wayan Yusmawati dkk, dituntut pidana penjara selama 15 tahun. (Miasa/balipost)

BAGIKAN