Tiga terdakwa diturunkan dari mobil tahanan untuk menjalani sidang lanjutan kasus pidana pembunuhan yang terjadi di Tojan, Blahbatuh di Pengadilan Negeri Gianyar, Jumat (12/9). (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sidang kasus berdarah, pembunuhan di wilayah Tujan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, pada 17 Januari 2025, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Jumat (12/9).

Sidang mendapat pengamanan ketat dari puluhan apparat keamanan Polres Gianyar. Agenda sidang tanggapan JPU terhadap pledoi kuasa hukum terdakwa. Dalam sidang di ruang sidang Candra, pukul 09.10 hingga pukul 11.15 WITA, terungkap Jaksa menolak pembelaan atau pledoi dari terakwa.

Baca juga:  Wajib, PNS Pemprov Belanja Minimal 10 Persen Gaji di Pasar Gotong Royong

Jubir PN Gianyar, Made Wiguna mengatakan, perkara yang disidangkan mencakup dua kasus, yakni Nomor 87/Pid.B/2025/PN Gin dengan terdakwa, I Putu Sudarsana asal Desa Sibang Gede, Kabupaten Badung, serta Nomor 88/Pid.B/2025/PN Gin dengan terdakwa, I Komang Indrajita alias Mang Indra dan Made Tole Yuliarta alias Tole, yang keduanya berasal dari Banjar Tojan Tegal, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, I Made Adi Candra Purnawan, S.H., dengan JPU Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, S.H., serta Panitera Pengganti, I Made Sumardika, S.H., M.H. dan I Gusti Ayu Raka Ekawati, S.E.. Hadir pula keluarga korban sekitar 30 orang yang menyaksikan jalannya persidangan.

Baca juga:  Kuasai 0,72 Gram Sabu, Divonis 4 Tahun

JPU menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan kuasa hukum terdakwa, dan tetap pada tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan pada 28 Agustus 2025. Made Wiguna menambahkan, sidang akan kembali digelar, pada Kamis (25/9) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Sementara Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H. menyampaikan, untuk menjaga kelancaran jalannya sidang, pihaknya menurunkan 54 personel gabungan.

AKBP Chandra menekankan Polres Gianyar memastikan jalannya sidang berlangsung aman dan kondusif. Polres Gianyar memfasilitasi kehadiran keluarga korban maupun masyarakat dengan pengamanan maksimal agar proses hukum berjalan lancar dan adil.

Baca juga:  Manfaat Perlindungan Sosial Makin Mudah Diakses dengan Aplikasi Digital

“Kami menghimbau semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan sebagai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kapolres Chandra. (Wirnaya/balipost)

 

 

 

BAGIKAN