
DENPASAR, BALIPOST.com – Salah satu terdakwa kasus korupsi pada sebuah bank pelat merah di Buleleng, Gede Gawatra, Selasa (11/11), diberikan kesempatan melakukan pembelaan atas tuntutan enam tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU). Gawatra sambil menangis mengakui kesalahannya. Namun, hal itu semata-mata bukan karena ada niatan melakukan korupsi.
Dia menyebut, kesalahan dilakukan karena permintaan terdakwa Dwi Anggara, yang kala itu merupakan karyawan bank, yang meminta mencarikan nasabah. Gawatra mengaku membutuhkan biaya untuk keluarganya sehingga mau mencarikan nasabah.
Bukan meminjam KUR menggunakan data orang lain, tapi dia mengajukan KUR untuk modal usaha. Uang pinjaman KUR itu malah sebagiannya dipinjam lagi oleh Dwi Anggara. “Sebagian pencairan uangnya malah dipinjam Bapak Anggara,” sebut Gawatra di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai I Wayan Suarta.
Walau tidak ada niatan korupsi, dia tidak minta dibebaskan. Gawatra hanya meminta hukuman yang seadil-adilnya. Apalagi saat ini ia mempunyai tanggungan anak yang masih kecil.
Sementara, melalui kuasa hukumnya, Gawatra meminta pihak lain yang ikut terlibat mesti ikut terseret atas perbuatannya. Jika tidak dilakukan, maka disebut tidak adil dalam penegakan hukum.
Begitu juga terkait dengan uang pengganti, tidaklah adil dibebankan pada terdakwa Gawatra senilai Rp1,2 miliar, melainkan hanya sekitar Rp110 juta. Kuasa hukum terdakwa menyimpulkan bahwa tindakan kliennya bukan karena kesengajaan melainkan akibat ketidaktahuan.
Terdakwa hanya ikut turut membantu, bukan sebagai pihak pertama. Oleh karenanya, tim kuasa hukum Gawatra meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa secara proporsional.
Dalam sidang terpisah, dua orang teman Gawatra, yakni I Made Dwi Anggara yang sebelumnya minta hukuman ringan, tetap dituntut selama enam tahun penjara. Sedangkan
Wayan Edi Suparman yang meminta dibebaskan, JPU tetap menuntut supaya terdakwa dituntut selama setahun dan enam bulan.
Sebelumnya, I Made Dwi Anggara dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp377 juta, subsider tiga tahun penjara.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau pembelaan. Dikonfirmasi, Sabtu (8/11), kuasa hukum terdakwa, Indah Elysa mengakui bahwa ada sebagian dana KUR yang digunakannya untuk berjudi online. Hanya saja, itu bukanlah pinjaman terdakwa sendiri, melainkan bentuk pinjaman ke terdakwa lain bernama Gede Gawatra.
“Terkait terdakwa telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang tidak sesuai prosedur di bank Cabang Setiabudi tehadap dana KUR, namun terhadap dana kerugian berupa uang yang digunakan oleh terdakwa I Made Dwi Anggara untuk judi online adalah murni pinjaman pribadi terdakwa I Made Dwi Anggara terhadap Gede Gawatra,” jelas Indah Elysa dalam eksepsinya beberapa waktu lalu. (Miasa/balipost)










