Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali periode 2018-2020 Raden Agung Sumersetiono menghadiri sidang vonis, Jumat (1/12). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali periode 2018-2020 Raden Agung Sumersetiono, Jumat (1/12) langsung menerima divonis empat tahun oleh majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa. Terdakwa yang sebelumnya dituntut 15 tahun penjara itu, terlihat memeluk kuasa hukum serta keluarganya karena vonisnya turun drastis.

Kebahagian terlihat di wajah terdakwa saat vonis yang dibacakan hakim turun jauh dari tuntutan JPU. Tidak hanya soal hukuman fisik yang merosot tajam, majelis hakim juga tidak membebani uang pengganti pada terdakwa.

Baca juga:  Hentikan Habiskan Energi Persoalkan Denda Prokes COVID-19

Padahal JPU sebelumnya menuntut Raden Agung Sumersetiono, supaya membayar uang pengganti sebesar Rp23.851.476.794 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun dan enam bulan.

Baca juga:  Dari Tutup Akses Wisata di 3 Pantai hingga Pasti Ditolak Jadi Anggota Komcad

Namun majelis hakim menghilangkan uang pengganti tersebut. Hakim membuktikan bahwa terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 e jo Pasal 18 UU yang sama dan Pasal 12 huruf i Jo 18 UU yang sama. Hakim membebaskan terdakwa dari jeratan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor karena tidak terbukti melanggar pasal tersebut.
Selain dihukum empat tahun, juga didenda Rp 200 juta subsider dua bulan.

“Menyatakan terdakwa R. Agung Sumersetiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni gabungan beberapa perbuatan korupsi, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua dan dakwaan ketiga JPU,” kata hakim.

Baca juga:  Maling Ayam, Dua Warga Loteng Dihajar Masa

Atas putusan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Semuel H. Uruilal, Fredrik Billy, Maria M Pakel, Junia Adolfina Blegus Laumuri, Lonny Rihi, langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU Yusnawati dkk., masih menyatakan pikir-pikir. (Miasa/balipost)

BAGIKAN