Mendagri Tito Karnavian. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Usulan memajukan jadwal pilkada itu muncul dari hasil diskusi antara partai politik, pengamat politik, hingga pemerintah. Dari diskusi itu, lanjutnya, muncul suatu potensi permasalahan apabila Pilkada Serentak 2024 tetap digelar pada tanggal 27 November. Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (5/9)

“Filosofi dari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serentak 552 daerah (terdiri atas) 38 provinsi, 98 kota, 416 kabupaten; itu serentak semua. Pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia, serentak dilaksanakan dengan maksud di tahun yang sama dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, dan (pemilihan anggota) legislatif; agar terjadi kesamaan masa jabatan,” kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, apabila ada kesamaan masa jabatan dari Pemerintah pusat hingga daerah, maka penyusunan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) lima tahunan akan sinkron.

“Yang sebelum ini, kami lihat, misalnya Pak Jokowi dilantik Oktober 2014, (lalu di tahun) 2017 ada pilkada di 101 daerah, setelah itu ada lagi Pilkada 2018, ada bupati, gubernur baru di tengah-tengah dengan membuat rencana pembangunan lima tahun yang mereka sendiri. Akibatnya, enggak sinkron. Di lapangan ada yang bangun dermaga, di daerahnya enggak membangun jalan, siripnya,” jelasnya.

Baca juga:  Partai Kongres India dan PDIP Sepakat Lawan Politik SARA

Dia juga memberikan contoh soal ketidaksesuaian rencana pembangunan di Sumatera Utara yang terjadi pada tahun 2021. Saat itu, warga Liang Melas Datas di Kabupaten Karo mengirimkan tiga ton jeruk kepada Presiden Jokowi.

“Ada yang bawa truk buah jeruk ke presiden. Kenapa? (Karena) Jalannya tidak dibangun oleh bupati (Karo). Kenapa tidak sinkron rencana pembangunannya? Maka, akhirnya timbullah ide untuk masa jabatan presiden dengan gubernur, bupati, wali kota, itu tidak jauh beda; sehingga ini paralel,” kata Tito.

Selain itu, mantan kapolri itu menyinggung Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang menyebutkan bahwa masa jabatan hasil Pilkada 2020 akan berakhir di tahun 2024. Hal itu berarti pada tanggal 31 Desember 2024, hasil Pilkada 2020 harus harus diisi oleh penjabat terlebih dahulu.

Baca juga:  Inisiatif Pelaksanaan Pasar Karbon Dilakukan Kajian

“Risikonya begitu. Kalau selain dilaksanakan 27 November menuju 1 Januari, apakah 552 (daerah) ini selesai dalam waktu satu bulan? Pengalaman kami, ada sengketa, ada proses di KPU; paling tidak sebagian selesai itu tiga bulan. Kalau mau tiga bulan, kalau dimundurkan; maka akan makin jauh jarak pelantikan presiden dengan kepada daerah. Kalau mau dekat, justru idenya dari teman-teman lho, ya, dari teman-teman parpol, dari pengamat; justru dimajukan, dimajukan ke tiga bulan dari 1 Januari. Dihitunglah Desember, November, Oktober, Septemberlah the right time,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, jika Pilkada 2024 tetap digelar pada bulan November, maka pelantikan kepala daerah hasil pemilihan itu tidak akan serentak. Padahal, kata Tito, tujuan dari pilkada serentak adalah pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak pula.

“Sampai Januari supaya tidak pj semua se-Indonesia. Pj itu punya kewenangan terbatas, ada empat yang enggak boleh, beda dengan definitif. Legitimasi juga kalau dipilih rakyat akan kuat. Jadi, idenya teman-teman, dari kami ngobrol-ngobrol (ada usul Pilkada Serentak 2024 dimajukan) ke September,” katanya.

Baca juga:  Mendagri Tak Jamin Kenaikan Dana Parpol Bisa Cegah Korupsi

Tito mengatakan usulan memajukan jadwal Pilkada 2024 ke bulan September itu masih terus dibahas, termasuk dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU pun, menurut dia, bisa menjalankan pilkada dengan lancar apabila pemungutan suaranya jadi dimajukan.

“Kami tahu kalau ada ronde kedua pilpres itu bulan Juni, sehingga tahapan bisa berlangsung, sehingga September pemungutan suara,” tambahnya.

Tito pun mengaku Kemendagri tidak ada masalah dengan usulan tersebut. Menurut dia, selama KPU siap melaksanakan dan usulan itu rasional, maka tidak ada salahnya untuk dilakukan.

“Di mana posisi Kemendagri? Kami lihat itu cukup rasional sepanjang KPU siap untuk mengerjakan mereka merasa mampu, why not di bulan September? Dan kemudian akhir Desember selesai. Ketika 31 Desember seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2020 mereka selesai, maka 1 Januari sudah diisi pejabat definitif hasil Pilkada 2024,” ujar Tito. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *