AKP I Ketut Sukadi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menaikkan status dari pengaduan masyarakat (dumas) ke laporan polisi terkait dengan kasus dugaan penutupan Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, Jalan Badak Agung, Denpasar Timur, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar telah mengirim surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (24/8). Selain itu Ketua LABHI Bali, I Made Suardana selaku pelapor menjalani pemeriksaan tambahan bersama istrinya, Jumat (25/8)

“Penyidik telah menindaklanjuti dan mengidentifikasi fakta-fakta terkait dengan laporan tersebut,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Sabtu (26/8)

Baca juga:  Wujud Peduli Lingkungan, Ini Dilakukan Polwan Polresta

Ditambahkan AKP Sukadi, hal ini menunjukkan komitmen kepolisian, khususnya Polresta Denpasar dalam mengambil langkah konkret dalam menangani laporan tersebut. Rencananya Sabtu ini penyidik akan melanjutkan memeriksa keterangan lima saksi dengan harapan dapat memberikan sudut pandang yang lebih luas terhadap kasus tersebut.

Selain itu penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap notaris yang terlibat dalam akta kuasa atas tanah tersebut serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti. “Polresta Denpasar berupaya mengungkap kebenaran di balik laporan tersebut dengan melakukan serangkaian tindakan agar kasus ini dapat dituntaskan. Diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu tetap berkomitmen dalam menjaga keamanan dan keadilan untuk masyarakat Bali,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Terlibat Penganiayaan, Oknum Pegawai Kontrak Dispenda Ditahan
BAGIKAN