Prof. Dr. Wayan “Kun” Adnyana, S.Sn.,M.Sn. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST. com – Setelah melalui perjuangan panjang, pada periode pertama kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster, akhirnya menerima dokumen Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Dokumen UU ini diserahkan langsung Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung kepada Gubernur Koster, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Minggu (23/7).

Ini artinya, UU Provinsi Bali yang telah disahkan pada 4 April 2023 ini resmi diberlakukan. Dengan adanya UU Provinsi Bali ini, Pemerintah Provinsi Bali telah mendapatkan 4 sumber pendanaan. Yaitu, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemajuan budaya, desa adat, dan subak. Kedua, dari pungutan wisatawan asing. Ketiga, kontribusi bagi badan usaha. Dan keempat, dana tanggung jawab sosial badan usaha.

Selain itu, berlakunya UU ini kini Provinsi Bali mempunyai payung hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Bali guna mengimplementasikan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru guna menggerakkan perubahan dan pemajuan masa depan rakyat Bali yang sejahtera dan bahagia niskala-sakala.

Baca juga:  Bersinergi Selamatkan Desa Pakraman

Rektor ISI Denpasar, Prof. Dr. Wayan “Kun” Adnyana, S.Sn.,M.Sn., mengatakan penyerahan dokumen UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali oleh Komisi II DPR RI kepada Gubernur Koster menjadi momentum apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras mewujudkan UU ini. Gubernur Koster yang menginisiasi usulan pembentukan UU yang tersendiri tentang Provinsi Bali memang menjadi yang pertama masuk di DPR RI, kemudian diikuti Provinsi lainnya. Pemberlakuan UU Provinsi Bali menjadi bukti kehadiran negara dalam mengayomi upaya serius Pemerintah Provinsi Bali dalam mengonservasi kelestarian alam dan memajukan kebudayaan Bali.

Selain itu, pengakuan terhadap desa adat dan Subak menjadi bukti konkret. Memudian tentu dibutuhkan sinergi pemerintah provinsi dan kota/kabupaten se-Bali dalam menyusun langkah pemajuan. Terlebih dengan telah disahkan oleh Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Bali oleh DPRD Bali, akan semakin mempercepat implementasi sekaligus hadirnya haluan pembangunan yang pasti. Kerja konservasi alam dan pemajuan Kebudayaan Bali merupakan domain penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berkelanjutan. Termasuk bersinergi dengan krama desa adat dan masyarakat pelaku budaya Bali secara keseluruhan.

Baca juga:  ForBALI dan Pasubayan Desa Adat Pastikan Terus Berjuang Menolak Reklamasi

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali ini, mengungkapkan bahwa UU Provinsi Bali ini menjadi payung hukum bagi Pemerintah Provinsi Bali bersama-sama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali untuk semakin solid dalam kerja penguatan dan pemajuan adat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali, serta Subak. Cita-cita agar Provinsi Bali memiliki UU tersendiri yang mengubah UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan agenda strategis bidang legislasi yang dikumandangkan Gubernur Bali, Wayan Koster sejak maju sebagai calon Gubernur Bali tahun 2018.

Diberlakukannya UU Nomor 15 Tahun 2023 ini dapat dimaknai sebagai penanda sejarah peradaban Bali Era Baru, yang betul-betul dijiwai nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang menjadi karakter Bali. Penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali menjadi amanah UU ini untuk dijalankan dalam perangkat perencanaan pembangunan Bali yang berkelanjutan.

Baca juga:  Siswi SMK di Gianyar Meninggal Usai Latihan Gerak Jalan

Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali, Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si., mengatakan setelah disahkan UU Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2023 dan mulai perlu sejak tanggal 23 Juli 2023, secara hukum keberadaan Provinsi Bali dengan berbagai kewenangannya menjadi semakin kuat dan jelas. Dari sisi tata kelola pemerintahan, Pemprov Bali diberikan kewenangan untuk mengatur tentang pemajuan budaya, desa adat, dan subak sebagai fondasi kehidupan masyarakat Bali. Selain itu, juga pengaturan tentang pungutan terhadap wisatawan asing, kontribusi bagi badan usaha dan adanya tanggungjawab sosial bagi badan usaha. Terhadap kewenangan ini, diperlukan pengaturan dalam bentuk peraturan daerah. Sehingga menjadi jelas dasar pelaksanaannya.

“Keberadaan Undang-Undang Provinsi Bali ini juga menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk mengembangkan potensi sumber daya, baik sumber daya alam, budaya, SDM, dan sumber daya keuangannya,” tandas Tokoh Puri Siangan, Gianyar ini. (kmb/balipost)

BAGIKAN