Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan penahanan WN Denmark. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Wanita berkewarganegaraan Denmark berinisial CAP terlibat kasus pornografi yakni menunjukkan kemaluan saat berada di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Badung, Sabtu (27/5). Namun perempuan ini tidak bisa diproses hukum.

Alasannya, hasil pemeriksaan dokter psikiater RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar, ditemukan tanda atau gejala gangguan jiwa nyata. “Jadi setelah lakukan penangkapan bersama Imigrasi Ngurah Rai dan ditahan di Polresta Denpasar, ada prilaku pelaku sedikit berbeda dari umumnya,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (6/6).

Baca juga:  Simpan Puluhan Ekstasi, Dua Remaja Ditangkap

Selain itu, pada 30 Mei 2023, Konsulat Denmark minta agar pelaku diperiksa ke psikiater. Permintaan tersebut ditindaklanjuti dan pada 5 Juni dilakukan pemeriksaan oleh dokter Psikiater RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah dan ditemukan tanda atau gejala gangguan jiwa nyata.

Oleh karena itu direkomendasikan pelaku tidak bisa diproses hukum dan diminta pertanggungjawaban. “Yang bersangkutan (CAP) juga mengalami gangguan metabolik sejak anak-anak dan harus minum obat. Tahun 2006, CAP menjalani pengobatan psikiater di Denmark. Suaminya pensiun dan sebenarnya mereka ingin menikmati masa tuanya di Bali. Saat ini CAP berada di RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah,” tegasnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Ajak Seluruh Pemimpin, Tokoh Masyarakat, dan Krama Bali Meneladani Karakter Kepemimpinan Bung Karno

Saat ditahan di Rutan Polresta, CAP sering menangis, mengigit kuku dan melukai diri karena depresi. “Nanti kami minta keterangan dokter psikiater yang memeriksanya. Setelah itu melakukan gelar perkara, baru kami tentukan proses selanjutnya,” ucapnya.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menjelaskan, CAP dan CN masuk ke Bali pada 9 April dan izin tinggalnya sampai 7 Juni 2023. “Kami menunggu hasil proses yang dilakukan Polresta Denpasar,” ujarnya.

Baca juga:  COVID-19 Meluas, Badung Belum Rencana Tutup Objek Wisata

Seperti diberitakan, viral video di media sosial (medsos) wanita warga negara Denmark berinisial CAP melakukan aksi pornografi yakni menunjukkan kemaluannya saat berada di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Sabtu (27/5). Terkait video itu, anggota Satreskrim Polresta Denpasar dan Imigrasi Ngurah Rai melaksanakan penyelidikan. Alhasil petugas berhasil mengamankan CAP dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN