Pelaku narkoba jaringan Uzbekistan dan Rusia diungkap Ditresnarkoba Polda Bali. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ditresnarkoba Polda Bali menangkap warga negara (WN) Uzbekistan dan Rusia serta WNI, Kamis (25/5). Pelaku WN Uzbekistan berinisial AB, YO dan MA. Sedangkan WN Rusia, KM KD dan RD. Satu WNI berinisial Su.

Untuk TKP penangkapan, AB dan Su dibekuk di areal parkir hotel, Jalan Bakung Sari, Kuta. Tersangka YO dan MA di Jalan Kartika Plaza Gang Samudra, Kuta. KM di vila, Jalan Bidadari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara. Sedangkan KD dan RD di Jalan Yudistira, Tampaksiring, Gianyar.

Wadir Resnarkoba AKBP Ponco Indriyo, Selasa (30/5) menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus ini, yaitu ganja 1,8 kilogram netto, hasish 203.9 gram netto, kokain 60.88 gram netto, nazwar 994 gram netto dan tiga pucuk airsoftgun. Kronologisnya, berdasarkan informasi masyarakat di Jalan Bakung Sari, Kuta, sering terjadi transaksi ganja.

Baca juga:  Ini, Upaya Polda Bali Antisipasi Teroris Jelang Nataru

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit 4 Subdit 2 dipimpin AKP I Putu Budiartama, S.H, M.H. melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Alhasil ditangkap tersangka AB dan Su pada Rabu (24/5) pukul 22.30 WITA.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan diamankan ganja 1.980 gram brutto, hasish 67,98 gram brutto dan tiga pucuk airsoftgun. “Pengungkapan kasus langsung dikembangkan oleh anggota kami,” ujarnya.

Hasil interogasi tersangka AB dan Su, pukul 22.30 WITA petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus YO dan MA nerte di hotel kamar 324 , Jalan Kartika Plaza Gang Samudra, Kuta. Saat tim melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 23 bungkus plastik bening yang dIdalamnya masing-masing berisi serbuk hijau yang diduga naswar 1.040 oram brutto atau 994 gram netto. “Hasil pemeriksaan Labfor Polda Bali bahwa barang itu negatif mengandung narkotika tetapi nikotin,” tegasnya.

Baca juga:  Emalia Mawar Sembuh Dari COVID-19, Begini Kesaksiannya 

Kasus ini terus dikembangkan dan polisi berhasil meringkus tersangka KM di sebuah vila, Jalan Bidadari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Selain itu diamankan barang bukti ganja 45,90 gram brutto, hasish 135.59 gram brutto dan kokain 65,73 gram brutto.

Selanjutnya kasus ini terus berkembang dan mengarah ke wilayah Tampaksiring, Gianyar. Pada Kamis (25/5) pukul 04.30 WITA, AKP Budi bersama anggotanya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka KD dan Inisial RD bertempat di sebuah rumah kontrakanz Jalan Yudistira, Desa Tampaksiring, Gianyar. Polisi menemukan tas selempang berisi ganja 127,59 gram brutto, dan hasish 12,04 gram brutto. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Setubuhi Bocah Hingga Hamil, Pemuda Dihukum 10 Tahun
BAGIKAN