Satpol PP Gianyar melakukan penertiban pengerukan tanah di Desa Keramas, Gianyar. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Penertiban pengerukan tanah berlokasi di Jalan Selukat, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh dilakukan Satpol PP Gianyar. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, Selasa (11/4) mengatakan upaya penertiban ini dilakukan terkait temuan kegiatan penataan tanah yang belum memiliki izin usaha.

Ia mengungkapkan Satpol PP sudah melakukan pengecekan lokasi pengerukan. Sebelumnya ada kesepakatan, antara pemilik tanah dengan yang mengontrak dengan disaksikan Klian Subak setempat, perbekel dan Bendesa Keramas.

Baca juga:  ODGJ Ngamuk dan Kunci Diri di Kamar, Satpol PP Amankan Lewat Jendela

Namun, sampai saat ini usaha pengerukan tanah tersebut belum mengurus izin. Untuk itu, Satpol PP menghentikan sementara aktivitas pengerukan yang berada pada daerah aliran Tukad Pakerisan itu.

Ia memaparkan aliran Tukad Pakerisan perlu dilestarikan karena airnya banyak dimanfaatkan masyarakat. Penertiban usaha pengerukan tanah bertujuan agar air Tukad Pakerisan tidak keruh. “Usaha pengerukan tanah menyangkut Galian C menjadi kewenangan provinsi,” ucapnya.

Made Watha menegaskan penanggung jawab usaha pengerukan sudah dipanggil dan dibina. Diwajibkan juga menandatangani surat pernyataan menghentikan usaha pengerukan sampai usaha tersebut mengantongi izin, serta siap mengikuti peraturan yang berlaku. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Berkedok Jual Masker, Puluhan Gepeng Diamankan
BAGIKAN