Satpol PP Gianyar melakukan penertiban pedagang yang berjualan di fasilitas umum. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dalam rangkaian pelaksanaan pertemuan G20, Satpol PP mengencarkan penertiban pedagang yang berjualan di fasilitas umum (fasum). Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha Selasa (1/11) mengatakan penertiban pedagang ini untuk mewujudkan wajah kota Gianyar yang asri dan indah.

Diungkapkannya, tim dari Satpol PP Kabupaten Gianyar melakukan penertiban pedagang di sebelah Selatan Alun-Alun Gianyar. Sebagai bagian proses pembinaan, Tim Satpol PP mengambil barang bukti 1 buah tabung gas dan 3 buah bola plastik sebagai barang bukti penertiban.

Baca juga:  Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Pengamanan ODGJ yang Resahkan Warga

“Upaya penertiban ini untuk menjaga situasi tetap kondusif, pedagang yang melanggar akan tetap kami bina,” ucapnya.

Ia mengatakan pedagang yang berjualan di Selatan Alun-Alun Gianyar melanggar Perda No.15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. “Karena melanggar Perda, pedagang tersebut kami tertibkan,” ucapnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *