Ilustrasi. (BP/Dokumen)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Remaja perempuan berinisial ETW (18) asal Desa Kesimpar, Kecamatan Abang, melaporkan dirinya dianiaya pada Minggu (26/3). Remaja itu bersama keluarganya melaporkan pelaku penganiayaan tersebut ke Polsek Karangasem.

Kanit Reskrim Polsek Karangasem AKP I Made Sudihartama, pada Senin (27/3) menuturkan dugaan penganiayaan itu terjadi di Taman Jagat Karana, Jalan Veteran sekitar pukul 20.30 WITA. Korban dianiaya oleh pria yang biasa dipanggil Opik dari Desa Bungaya Kangin, Bebandem.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Bantuan Aci dan Sesajen, Tersangka Bantah Tuduhan

Sudihartawan, mengatakan, sebelum terjadinya kasus penganiayaan tersebut sekitar pukul 19.00 WITA, korban bersama dua temannya ke Taman Jagat Karana. Sesampai di Taman Jagat Karana, korban bersama temannya duduk di samping taman.

Datang terduga pelaku yang kemudian berbicara dengan korban. Dalam percakapan itu, korban minta agar terduga pelaku tidak mengatakan pada orang-orang yang ada di Taman Jagat Karana itu bahwa korban menjual diri dengan harga Rp50.000. Tapi terduga pelaku tak menghiraukan sehingga korban menarik baju terduga pelaku.

Baca juga:  Dua Residivis Diamankan Sat Narkoba Polres Tabanan

Opik memukul korban mengenai pipi bagian kanan. “Setelah memukul korban, pelaku langsung pergi begitu saja. Selanjutnya korban ini langsung menghubungi orangtuanya melalui handpone. Korban dicari oleh teman orangtuanya dan diajak ke Kantor Polsek Karangasem untuk melaporkan peristiwa yang dialami,” jelasnya.

Ia mengatakan kasus penganiayaan tersebut masih dalam penanganan Polsek Karangasem. “Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan dan menunggu hasil visum menentukan sejauh mana akibat yang ditimbulkan dari penganiayaan tersebut,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Ribuan WNA Miliki KTP Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *