Polsek Densel menggelar razia kendaraan bermotor di depan mapolsek, Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar terus menindak WNA yang melanggar aturan berlalu lintas dan jumlah yang terjaring masih banyak. Pada Rabu (8/3), 16 WNA ditilang manual dan pelanggarannya tanpa helm dan berboncengan lebih dari satu.

Sedangkan asal WNA tersebut yakni 13 dari Rusia, 2 Amerika dan Thailand 1 orang.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (9/3) menjelaskan, Polresta terus menggelar razia serta menindak pelanggar lalu lintas khususnya tanpa helm dan tanpa plat nomor (TNKB). “Puluhan pelanggar terjaring dalam razia yang digelar di sejumlah pos polisi di wilayah hukum Polresta Denpasar,” tegasnya.

Baca juga:  Polresta Bertemu "Kesatria Keris Bali"

Pada Rabu (8/3) saja, menurut Sukadi, 88 surat tilang dikeluarkan. Penindakan terhadap pelanggar ini dilakukan di Simpang Buagan, Simpang Umadui, Simpang Tohpati, Simpang GBB Sanur, Pantai Kuta, Simpang Siligita, Simpang Sunset Road dan Simpang Camat di Jalan Gunung Agung, Denpasar. Rincian pelanggaran tersebut yakni tanpa helm 56, tanpa surat kendaraan 10, tanpa TNKB 14, menggunakan knalpot brong 6 dan berkendara boncengan lebih dari satu 2 pelanggar.

“Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor 17 unit, SIM 25 dan STNK 46. Pelanggar diberikan surat tilang,” tegasnya.

Ditambahkan Kasi Humas Sukadi, penindakan ini dilakukan untuk menertibkan pengendara yang melanggar, baik warga lokal maupun WNA. Tujuannya agar pengendara kendaraan agar tertib dalam berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Di tempat terpisah, Polsek Denpasar Selatan (Densel) juga melakukan hal sama. Saat menggelar razia di depan mapolsek, Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur melintas WN Rusia, Valentino. Saat diperiksa petugas, Valentino menunjukkan surat-surat kendaraan yaitu STNK dan SIM serta mengenakan helm. Valentino mengatakan sangat mendukung polisi menertibkan pengendara kendaraan bermotor.

Baca juga:  Ringsek, Motor Diseret Mobil Sejauh 50 Meter

Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi Permana mengatakan, razia ini gencar dilakukan dalam upaya mewujudkan kamseltibcarlantas dengan meningkatkan tindakan preventif dan preemtif kepada pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat serta menegakkan kedisiplinan dalam berlalu berlalu lintas. Diharapkan melalui kegiatan razia yang gencar dilakukan ini mampu meningkatkan kesadaran dari pengguna jalan baik masyarakat lokal maupun wisatawan bisa tertib berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Baca juga:  Guide Liar Asal Rusia Beroperasi di Bali

“Kami menindak lima pelanggar yaitu tanpa kelengkapan kendaraan berupa spion dan menggunakan knalpot brong. Selain itu kami mengamankan dua unit sepeda motor karena tidak dilengkapi surat-surat,” ujar Kompol Teja. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN