Pelaku pencurian pretima dan uang kepeng yang diamankan di Polsek Gianyar. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polsek Gianyar berhasil mengungkap pelaku pencurian pretima dan uang kepeng. Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H. didampingi Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H. dalam pres relis di Mako Polres Gianyar Senin (26/12), pelaku pencurian pretima ini terungkap berkat keterangan saksi dan rekaman CCTV yang berdekatan dengan lokasi kejadian.

AKBP Bayu Sutha mengungkapkan, pelaku pencurian atas nama Putu Mustika alias Sentul (28) asal Gianyar. Pelaku beraksi di Merajan Dadia Tangkas Kori Agung yang beriokasi di Jalan Mangku Giweng, Gang Flamboyan Nomor 1A, Lingkungan Sengguan Kangin, Kelurahan Gianyar, Kecamatan/Kabupaten Gianyar.

Kronologis kejadian, Kamis 30 September 2021 sekitar Pukul 11.30 Wita, korban Putu Yoga diberitahukan tetangganya Ketut Budiawan, bahwa dirinya menemukan gantung-gantungan uang kepeng (salang) di sebelah timur rumahnya. Kemudian korban memeriksa uang kepeng tersebut ternyata uang kepeng tersebut adalah gantung-gantungan uang kepeng (salang) milik korban yang ada di tempat suci korban (merajan).

Baca juga:  Dewa Alit Mudiarta Calon Tunggal Ketum KONI Gianyar

Setelah itu korban mengecek tempat gudang tempat korban menaruh uang kepeng tersebut dan memang benar gantung-gantungan uang kepeng (salang) milik korban hilang sebanyak 5 buah yang berisi total kurang lebih sebanyak 710 keping uang kepeng.

Kemudian korban melihat gedong penyimpanan pretima di merajan korban dan temyata pretima berbahan dan kayu berbentuk patung laki laki dan perempuan yang berisi dua buah bunga emas yang satu berbentuk bunga kembang sepatu dengan berat 2 Gram, dan yang satu lagi berbentuk bunga kenanga dengan berat 2 Gram sudah hilang. Korban juga melihat ukiran tempat penyimpanan pretima di rumah korban dalam keadaan pecah, sehingga atas kejadian tersebut selanjutnya korban melapor ke Polsek Gianyar. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 6.500.000.

Baca juga:  Sejak Didirikan, Puluhan Ibu Manfaatkan RTK

Dengan adanya pengaduan, tim opsnal melakukan penyelidikan selama setahun, dan akhirnya diperoleh informasi bahwa pelaku berada di Wilayah Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung.

Tim kemudian bergerak ke wilayah Klungkung selanjutnya melakukan penyelidikan kembali didapat informasi tempat kontrakan pelaku, sesampai di lokasi ternyata pelaku tidak ada dikontrakan kemudian dilakukan pengintaian setelah itu sekitar satu jam akhimya pelaku datang kemudian pelaku diamankan dan dilakukan interogasi terhadap pelaku diperoleh hasil bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pretima tersebut, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Gianyar guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Cegah Joged Porno Melalui "Pararem" Desa Pekraman

Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti uang kepeng Bali sebanyak 100 keping, dan uang kepeng Tar-tar sebanyak 670 keping, dan uang kepeng Bali sebanyak 10 keping. “Pelaku Putu Mustika telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lamanya 7 tahun penjara,” jelas AKBP Bayu Sutha. (Wirnaya/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *