Suasana pengukuhan awig-awig di Desa Adat Takmung, Klungkung yang dihadiri Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Desa Adat Takmung, Kecamatan Banjarangkan melakukan pengukuhan awig-awig, belum lama ini. Pengukuhan dilakukan di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Takmung. Awig-awig yang disusun sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat ini, dan sejalan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Bendesa Adat Takmung I Ketut Suradnya saat pengukuhan menyampaikan ada sebanyak 297 Kk yang aktif dan sebanyak 204 KK yang merantau di Desa Adat Takmung. Dalam menyelesaikan proses penyusunan awig awig Desa Adat Takmung, sudah 8 kali mengadakan pertemuan untuk menyusun awig-awig Desa Adat Takmung. Sehingga pada 26 Agustus 2022 diadakan Paruman Agung Desa Adat.

Baca juga:  Ketua TP PKK Bali Ajak Olah Sampah di Rumah

“Dalam Paruman Agung, awig-awig ini sudah kami sosialisasikan setelah penyusunannya selesai. Awig-awig yang disusun sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat ini,” katanya.

Saat pengukuhan juga dihadiri Bupati Klungkung Nyoman Suwirta. Selain itu, juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung dari Dapil Banjarangkan Tjokorda Gde Agung, dan Camat Banjarangkan I Dewa Komang Aswin serta undangan terkait lainnya.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, dalam sambutannya menyampaikan bahwa awig-awig yang saat ini akan diresmikan ini, merupakan revisi dari awig-awig sebelumnya. Dalam awig-awig yang diresmikan saat ini harus berisi mengenai peraturan-peraturan berlaku baik itu di pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan mengikuti perkembangan zaman, perkembangan adat istiadat, lingkungan yang berlaku.

Baca juga:  Rumah Warga Desa Ringdikit Tertimbun Longsor

Ini supaya dalam aturan yang dilaksanakan oleh krama dapat mengikuti aturan yang berlaku. Inti dari awig-awig adalah menciptakan keselarasan dan hubungan harmonis antara parhyangan, pawongan dan palemahan yang ada di Desa adat tersebut. “Tidak ada awig-awig yang dibuat bertujuan untuk mempersulit krama adatnya, awig-awig dibuat dalam rangka menciptakan kedamaian di Desa Adat tersebut, dan Kunci dari kesuksesan pengimplementasian awig-awig bersumber pada kualitas SDM dari Desa Adat  tersebut,” ujar Bupati Suwirta.

Baca juga:  Dari Mayat Pria NTT Ditemukan di Selokan hingga Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum DPRD Klungkung

Bupati Suwirta mengapresiasi Desa Adat Takmung yang sudah memasukan Perda mengenai TOSS, KTR dan Penyalahgunaan Penggunaan Narkoba dan Zat Adiktif lainnya. Lebih Lanjut, Bupati Suwirta menyampaikan bahwa dengan memasukan Perda tersebut, mempunyai tujuan untuk menjaga generasi muda dari kebiasaan negatif seperti membuang sampah sembarangan, kebiasaan merokok di tempat umum, dan menggunakan narkoba, dan hal lainnya.

Bupati Suwirta mengingatkan bahwa awig-awig yang sudah disucikan, bukan berarti harus dikeramatkan, tetapi isi dari awig-awig tersebut harus disosialisasikan dengan masyarakat setempat, dan dapat diimplementasikan dengan baik. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN