JPU Kejari Gianyar menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus cabut penjor Banjar Taro Kelod Desa Taro dari Polres Gianyar. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus cabut penjor Banjar Taro Kelod Desa Taro dari Polres Gianyar Kamis (7/12), bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Gianyar. Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum mencakup Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, I Wayan Sukardiasa, S.H., Kepala Seksi PB3R I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., Julius Anthony, S.H., I Wayan Adi Pranata, S.H., serta Keenan Abraham Siregar, S.H..

Kasi Intel Kejari Gianyar, Gede Ancana menyampaikan dalam kasus cabut penjor Kejari Gianyar menerima 7 orang tersangka berinisial IKSB, IWW, IMW, IKW, IKG, IMAN, dan IKSR. Ketujuh tersangka terlibat dalam perkara tindak pidana barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, atau barangsiapa dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca juga:  Warga Datangi Polres Tabanan Tanyakan Kelanjutan Kasus Pencabulan Anak

Ancana menjelaskan, kasus cabut penjor ini terdapat 2 berkas perkara yang dilimpahkan yaitu 1 berkas perkara atas nama tersangka IKSB dan 1 berkas perkara lainnya atas nama tersangka IWW, IMW, IKW, IKG, IMAN dan IKSR yang disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 156a huruf (a) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dipaparkannya, proses tahap II ini merupakan tindak lanjut dari kasus yang terjadi pada tanggal 7 Juni 2022, sekitar pukul 20.06 Wita terkait pengerusakan atau penistaan agama terhadap 1 buah penjor Galungan yang terpasang di sebelah kanan depan pintu masuk pekarangan rumah korban yaitu I Ketut Warka yang terletak di Wilayah Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar. Akibat pengerusakan tersebut Penjor tidak dapat digunakan lagi, yang mana Penjor tersebut merupakan sebagai sarana dalam menyambut rangkaian upacara Hari Raya Suci Galungan dan Kuningan Tahun 2022.

Baca juga:  Kapolri Minta Masyarakat Awasi Pengungkapan Tewasnya Brigadir Yosua

Gede Ancana menyampaikan, untuk saat ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Gianyar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022. Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara 7 (tujuh) tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Atas pelimpahan para tersangka tersebut, tim kuasa hukum tersangka akan mengajukan penangguhan penahanan melalui surat yang diajukan ke Kajari Gianyar. Pertimbangan pengajuan penangguhan penahanan ini karena dalam waktu dekat ini Desa Adat Taro Kelod akan menggelar pesamuan atau rapat adat perihal upaya perdamaian dengan pihak pelapor dengan mengundang majelis desa adat Gianyar dan pihak-pihak terkait. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Rakor, Ini Persoalan yang Dihadapi LP Kerobokan Terkait Tahanan
BAGIKAN