Komplotan pengedar upal ditahan di Mapolres Badung. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 dimanfaatkan pelaku kriminal untuk melancarkan aksinya. Seperti komplotan pengedar uang palsu (upal) lintas provinsi ditangkap saat melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Badung.

Pengembangan kasus ini dilakukan anggota Polres Badung hingga Jawa Timur. Dari kasus ini ditangkap enam pelaku yaitu Miftakul Alek Wibowo alias Alek (29), Yohanes Kurniawan Prasetyo alias Jon (37), Erma Mu’arofah (51), Eko Triwaluyo alias Erik (41), Mujiono (51), dan Ferdian Effendi (59).

Barang bukti yang diamankan 490 lembar upal peceahan Rp 100.000 senilai Rp 49 juta. “Berapa minggu lalu hasil kami turun ke lapangan melaksanakan program Mesadu (menerima pengaduan) di wilayah Badung terjadi pengedaran uang palsu dan sasarannya warung, kios dan toko kelontong,” kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Senin (5/12).

Kronologisnya, menurut AKBP Leo, berawal dari informasi pemilik toko di Lingkungan Uma Alas Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada 24 November 2022 datang dua laki-laki datang ke TKP. Satu orang menggunakan jaket bermotif loreng menggunakan logat Bahasa Bali dan satunya lagi menggunakan baju putih berkerah menggunakan logat Medan.

Baca juga:  Ahli UNNES Teliti 22 Titik, BPKP Sebut Adanya Dugaan PMH

Saat belanja di toko itu, yang memberikan uang palsu adalah laki-laki menggunakan jaket loreng. Mereka beli buah mangga Rp 6.000 dan menyerahkan uang Rp 100.000.

Saat menerima uang itu, pemilik toko curiga karena saat diraba uang tersebut halus. Selanjutnya uang tersebut dibalik dan diterawang, ternyata pita di dalam uang itu kelihatan tidak nyambung/ putus-putus. Uang itu lalu dikembalikan dan para pelaku langsung kabur.

Setelah menerima informasi upal itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung dipimpin Kasatreskrim AKP Putu Ika Prabawa melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV serta plat nomor motor dipakai pelaku terlacak alamatnya di wilayah Desa Mengwitani, Badung.

Baca juga:  Petugas Gabungan Periksa Penumpang KM Tilongkabila

Akhirnya polisi menangkap Eko Triwaluyo berserta upal pecahan Rp 100.000 sebanyak 16 lembar. “Pengungkapan kasus ini dikembangkan untuk memburu pelaku lainnya,” ujarnya.

Hasil interogasi, Eko mengaku upal tersebut diperoleh dari temannya, Yohanes Kurniawan alias Jo yang tinggal di wilayah Panjer, Denpasar Selatan. Selanjutnya petugas Yohanes dan berhasil ditangkap. Polisi mengamankan barang bukti upal Rp 6,6 juta.

Setelah dilakukan introgasi awal, pelaku mengakui bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari temannya, Miftakul Alek alias Alek di daerah Nusa Dua. Selanjutnya giliran tersangka Alek ditangkap di apartemen wilayah Nusa Dua dan berhasil mengamankan barang bukti upal sebesar Rp 5,5 juta.

Dari hasil pengembangan selanjutnya, diperoleh informasi bahwa seorang pelaku perempuan, Erma Mu’arofah memberikan uang palsu tersebut. Selanjutnya pada Jumat (25/11) 09.00 wita, Erma ditangkap di daerah Tabanan dan berhasil mengamankan barang bukti upal sebesar Rp 500.000.

Baca juga:  Ungkap Kasus Narkoba di Areal Pura, Anggota Polsek Abiansemal Diberi Reward

Hasil interogasi, Ema mengaku upal tersebut diperoleh dari temannya, Mujiono. Petugas melakukan perburuan terhadap Mujiono dan berhasil dibekuk di daerah Mojokerto, Jawa Timur.

Selain itu diamankan barang bukti upal sebesar Rp 8,9 juta. Setelah dilakukan introgasi awal, Mujiono mengaku upal tersebut diperoleh dari temannya, Ferdian Effendi. Akhirnya Effendi ditangkap di daerah Gresik, Jawa Timur dan diamankan barang bukti upal sebesar Rp 25,9 juta.

Pelaku (Effendi) mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang di daerah Malang, Jawa Timur dan dikembangkan ke sana tapi belum membuahkan hasil.
“Peredarannya (upal) bukan di Badung, tapi kabupaten lain. Kuncinya pengungkapan kasus ini kecepatan masyarakat melapor ke Bhabinkamtibmas. Secara kasat mata ciri-ciri uang palsu ini nomor seri sama dan kertasnya tipis. Tapi kami perlu keterangan ahli. Selain itu kami juga berkoordinasi dengan Polda Bali untuk melakukan pengembangan ke luar Bali,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *