Wakil Presiden, KH Ma'ruf Amin, menyampaikan pernyataan didampingi Wakil menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (kanan) dan Ketua BAZNAS Noor Achmad (kiri), saat bersilaturahmi dengan pimpinan dan pengurus BAZNAS se-Jawa Tengah di Surakarta, Senini (21/11/2022). (BP/Ant)

SURAKARTA, BALIPOST.com – Besaran upah minumum provinsi (UMP) maksimal 10 persen masih fleksibel dan bisa dimusyawarahkan. Demikian dikatakan Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin. “Tetapi yang bagusnya itu kan maksimal ya karena maksimal artinya masih bisa ada pembicaraan-pembicaraan jadi fleksibel nanti,” kata dia, di Surakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (21/11).

Wapres menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai keputusan pemerintah menangani UMP 2023 ditetapkan naik tak lebih dari 10 persen. “Artinya 10 persen itu kan maksimal, ya karena maksimal, saya pikir mungkin bisa dilakukan musyawarah, yang sudah ada seperti tripartit itu kita harapkan ada ‘win-win solution’, ketemulah nanti itu,” kata dia.

Baca juga:  JK Habiskan Malam Pergantian Tahun di Nusa Dua

Ketentuan UMP 2023 tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.

Kenaikan UMP 2023 tak boleh melampaui 10 persen itu memperhatikan pertimbangan kondisi sosial ekonomi di setiap daerah. Selain itu, ada formulasi penghitungan berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

UMP yang berlaku per 1 Januari 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022 oleh Gubernur masing-masing wilayah.

Baca juga:  Baleg Pastikan Tak Benar Lima Fraksi DPR Dukung LGBT

Kenaikan upah pada 2023 dilatarbelakangi oleh pertimbangan upah minimum 2022 tidak lagi dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.

Menurut Menaker kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih diikuti dengan ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional.

Padahal, di saat yang sama, struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat dipengaruhi daya beli dan fluktuasi harga. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Jelang Natal dan tahun Baru, Harga Barang Masih Terkendali

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *