
DENPASAR, BALIPOST.com – Persoalan kesejahteraan tenaga kerja di Bali kembali mendapat sorotan. Anggota DPRD Bali Fraksi Demokrat-NasDem, Dr. Somvir, menilai besarnya aktivitas pariwisata dan investasi di Bali belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesejahteraan pekerja, khususnya mereka yang bekerja di kawasan pariwisata seperti Badung, Denpasar, dan Gianyar.
Dr. Somvir menyampaikan hal tersebut saat membahas kondisi tenaga kerja Bali. Ia menyoroti tingginya biaya hidup, terutama harga tempat tinggal atau kos, yang menurutnya semakin sulit dijangkau pekerja dengan pendapatan sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan.
Menurut Somvir, pusat investasi dan industri pariwisata Bali banyak terkonsentrasi di Badung, Denpasar, dan Gianyar. Ketiga wilayah tersebut dinilai memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan daerah sekaligus menjadi lokasi utama hotel, restoran, dan berbagai usaha pariwisata.
“Sedangkan sekarang kita lihat masyarakat yang datang dari Buleleng, dari kabupaten-kabupaten lain. Kalau di sini (Badung, Denpasar dan Gianyar,red) juga dapat Rp3,5 juta, Rp3,2 juta, Rp3 juta, kurang lebih itu kan tidak ada gunanya,” ujar Somvir, Senin (7/9).
Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi biaya hidup pekerja. Dengan harga kos yang layak sekitar Rp1 juta atau bahkan lebih, ditambah kebutuhan makan, transportasi, pulsa, dan kebutuhan sehari-hari, penghasilan sekitar Rp3 juta dinilai sangat terbatas.
Somvir bahkan mengusulkan agar pekerja sektor pariwisata, khususnya pada usaha yang memiliki kemampuan finansial, memperoleh penghasilan minimal Rp5 juta per bulan. Untuk perusahaan atau hotel dengan skala dan pendapatan lebih besar, ia mendorong agar penghasilan pekerja dapat mencapai Rp7 juta hingga Rp10 juta.
“Minimal Rp5 juta, kalau bisa Rp7 sampai Rp10 juta itu sudah pas. Karena dia bisa nanti untuk keluarga. Suami istri kerja untuk masa depan, untuk anak,” katanya.
Selain besaran upah, Somvir juga menyoroti penggunaan daily worker (DW) di sektor pariwisata. Menurutnya, pola hubungan kerja tersebut perlu mendapatkan perhatian agar tidak merugikan pekerja.
Ia menilai pemerintah perlu mempertemukan pengusaha, manajemen hotel, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencari formulasi yang mampu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
“Undanglah semua GM-GM seluruh hotel di Bali. Tolong perhatikan nasib tenaga kerja kita ini. Kalau hanya segini gaji, bagaimana dia akan hidup itu?” ujarnya.
Somvir mengusulkan adanya pembahasan lebih serius mengenai regulasi maupun kebijakan daerah terkait kesejahteraan pekerja. Namun, ia menekankan pendekatannya tidak semata-mata dengan memerintahkan pengusaha menaikkan upah, melainkan melalui dialog bersama seluruh pihak.
Menurutnya, kebijakan pengupahan perlu mempertimbangkan karakteristik Bali sebagai daerah pariwisata. Ia juga mengkhawatirkan apabila persoalan kesejahteraan tidak segera diatasi, tenaga kerja muda Bali yang memiliki kemampuan justru semakin banyak memilih bekerja ke luar negeri.
Sorotan serupa disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama. Ia mengakui besaran upah pekerja di Bali saat ini masih menjadi persoalan, terutama jika dibandingkan dengan biaya hidup.
Budiutama menyebut upah minimum di Bali berada di kisaran Rp3,2 juta hingga Rp3,3 juta. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi Bali sebagai daerah pariwisata.
“Kalau di Bali itu kan melihat dari daerah pariwisata kan memang harus minimalnya Rp5 juta,” kata Budiutama.
Ia menjelaskan, penentuan upah tetap berkaitan dengan mekanisme Dewan Pengupahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kenaikan upah tidak dapat ditentukan semata-mata berdasarkan keinginan daerah, tetapi harus mempertimbangkan parameter yang berlaku.
Meski demikian, Budiutama berharap perubahan kebijakan ketenagakerjaan dan pengupahan ke depan dapat memberikan ruang bagi daerah pariwisata seperti Bali untuk menetapkan upah yang lebih sesuai dengan kondisi ekonominya.
“Jangan disamakan dengan provinsi yang lain. Kalau di Bali itu kan bisa lebih daripada yang ditetapkan oleh pusat, karena melihat dari perekonomian di provinsi daerah pariwisata,” ujarnya.
Anggota DPRD Bali lainnya, I Nyoman Oka Antara, juga menyoroti tingginya biaya tempat tinggal pekerja. Ia mengaku sempat melihat langsung kondisi harga kos dan menemukan kamar yang layak di sejumlah kawasan sudah berada di kisaran Rp2 juta per bulan.
Menurut politisi PDIP Dapil Karangasem ini, dengan penghasilan sekitar Rp3,2 juta, pekerja akan kesulitan memenuhi kebutuhan lainnya setelah membayar kos. Belum lagi biaya makan, kendaraan, pulsa, dan kebutuhan sehari-hari.
“Gaji sekarang cuma berapa? Rp3,2 juta, habis, enggak bisa pulang dia yang kerja di Bali,” katanya.
Oka Antara menilai kondisi Denpasar dan Badung sebagai pusat aktivitas ekonomi dan pariwisata semestinya memiliki standar pengupahan yang lebih tinggi.
“Untuk Denpasar, Badung itu harus menyesuaikan dengan Provinsi Bali. Provinsi Bali, Badung, Denpasar itu semestinya Rp5 juta,” ujarnya.
Ia juga mengatakan persoalan pengupahan harus tetap mengacu pada ketentuan yang lebih tinggi, termasuk parameter yang digunakan dalam penetapan upah minimum. (Ketut Winata/balipost)










