Ilustrasi - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI segera menerapkan visa kunjungan saat kedatangan elektronik atau electronic Visa on Arrival (eVoA). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Visa kunjungan saat kedatangan elektronik atau electronic Visa on Arrival (eVoA) segera diterapkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

“Imigrasi telah merampungkan sistem eVoA dan sedang melaksanakan uji coba sistem yang meliputi pembayaran melalui payment gateway,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (3/10).

Widodo mengatakan eVoA dan sistem pembayaran online atau payment gateway akan diresmikan pada Rabu 9 November 2022 atau sebelum momentum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. “Alhamdulillah sistemnya telah dirampungkan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian dan sedang diuji juga oleh rekan-rekan Atase Imigrasi di Perwakilan RI,” ujar dia.

Baca juga:  Cabor Kempo dan Renang Tambah Medali Perunggu

Orang asing yang diikutkan dalam uji coba eVoA pertama kali akan tiba di Indonesia pada Jumat (04/11/2022) pukul 22.40 WIB di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ditjen Imigrasi akan berupaya secepatnya penerapan kebijakan berbasis online tersebut guna mendukung KTT G20. “Ini juga untuk menjawab kebutuhan masyarakat dunia yang ingin berlibur atau melakukan pertemuan bisnis di Indonesia,” jelasnya.

Ia mengatakan eVoA akan memudahkan masyarakat dunia terkait aktivitas lalu lintas masuk dan keluar Indonesia. Orang Asing dapat menyelesaikan permohonan eVoA pra keberangkatan, atau ketika transit sebelum memasuki wilayah RI.

Baca juga:  Jendrika Minta Segera Atasi Potensi Kebocoran Retribusi

Selama terhubung dengan internet maka pemohon tidak perlu menghabiskan waktu dan energi untuk menukarkan uang tunai ke pecahan rupiah atau US Dolar.

Penerapan eVoA dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan layanan VoA di TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan I Gusti Ngurah Rai. Untuk permulaan, eVoA dapat diakses oleh warga negara asing dari 26 negara yang paling banyak menggunakan VoA.

Orang asing pengguna VoA wajib membayar Rp500 ribu dan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari dan bisa diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi.

Baca juga:  Overstay Timbulkan Kerugian Negara Mencapai Rp 12,4 Miliar

Seperti halnya eVisa, eVoA juga dapat digunakan paling lama 90 hari setelah pembayaran dilakukan. Jalur transaksi yang tersedia dalam payment gateway adalah melalui kartu kredit atau kartu debit yang masuk dalam jaringan visa atau Master Card.

Terakhir, selain eVoA, sistem pembayaran online tersebut juga akan diterapkan pada aplikasi berbasis web yakni di visa-online.imigrasi.go.id. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *