
BANGLI, BALIPOST.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangli memastikan akan menerapkan sistem pengelolaan sampah controlled landfill di TPA Bangli mulai Agustus mendatang. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala DLH Bangli Putu Ganda Wijaya, mengatakan penerapan sistem controlled landfill ini merupakan kewajiban yang harus segera dilaksanakan. Dalam sistem controlled landfill, sampah akan ditimbun dengan lapisan tanah secara rutin minimal dua kali dalam seminggu.
“Paling lambat Agustus harus sudah dilaksanakan karena ini rekomendasi kementerian. Secara perlahan kita mulai karena ini amanah prosedur pengelolaan sampah,” ujar Putu Ganda, Jumat (17/4).
Mengenai kesiapannya, Putu Ganda menegaskan pihaknya sudah siap. Meski sarana yang dimiliki terbatas.
Dia mengungkapkan bahwa ketersediaan alat berat di TPA saat ini belum ideal untuk menangani volume sampah 74 ton per hari. Idealnya diperlukan masing-masing dua unit buldoser, wheel loader, dan ekskavator untuk mengelola sampah di TPA.
Saat ini, DLH hanya memiliki masing-masing satu unit, bahkan unit buldoser dalam kondisi rusak berat. “Walaupun alat terbatas, pengurugan tetap kita laksanakan menggunakan ekskavator dan wheel loader yang tersedia,” tambahnya
Selain armada, pihaknya juga memastikan kesiapan SDM dan ketersediaan tanah urug. Dikatakan bahwa untuk penyediaan tanah urug, Pemkab Bangli rutin mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta per tahun. Pihaknya akan mengusulkan tambahan biaya pada anggaran perubahan jika kebutuhan tanah urug meningkat. (Dayu Swasrina/balipost)










