
BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merujuk pada ketentuan Pemerintah Pusat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli Dewa Bagus Riana Putra, menyatakan pihaknya segera melakukan pembahasan untuk mematangkan teknis pemberlakuan kebijakan tersebut.
“Besok baru kami akan rapatkan. Intinya kami mengikuti SE (Surat Edaran) dari pusat saja. Kan arahannya Jumat WFH,” kata Riana Putra, Rabu (1/4).
Penerapan WFH ini tidak berlaku bagi instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Riana mencontohkan layanan kesehatan dan layanan administrasi kependudukan tetap buka. “Itu ada di SE-nya,” ujarnya.
Kebijakan WFH ini juga tidak berlaku bagi seluruh tingkatan pegawai. Riana Putra menjelaskan pejabat pada level pimpinan (JPT) dan administrator tetap ngantor.
Mengenai pengawasan terhadap produktivitas pegawai saat WFH, pihaknya memastikan akan ada pengawasan. Mekanisme pengawasan akan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pengawasan pasti ada dan dilakukan oleh pimpinan OPD. Kepala OPD yang akan mengingatkan para pegawai,” tegasnya
Kepala BKDPSDM Kabupaten Bangli I Made Mahindra Putra juga menyampaikan bahwa seluruh unit pelayanan publik akan tetap beroperasi meski WFH diberlakukan.
Selain layanan kesehatan dan administrasi kependudukan (Disdukcapil), sektor kebersihan di bawah Dinas Lingkungan Hidup (LH) juga dipastikan tetap bekerja di lapangan. “JPT, camat, Kabag, asisten, perbekel masuk,” imbuhnya. (Dayu Swasrina/balipost)










