
SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai menerapkan skema baru pengangkutan sampah dengan sistem ganjil-genap di TPA Bengkala. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan beban sampah yang saat ini sudah mengalami overload, sekaligus menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait penataan tempat pembuangan akhir yang masih menggunakan sistem open dumping.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, Gede Putra Aryana, Senin (20/4) menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi besar perubahan pola pengelolaan sampah dari kumpul-angkut-buang menjadi berbasis pemilahan dari sumber.
Ia menambahkan, saat ini untuk tanggal ganjil untuk sampah organik, sementara tanggal genap untuk sampah non-organik yang diambil di depo, bukan lagi dari rumah tangga. “TPA Bengkala saat ini termasuk dalam kategori yang perlu segera dibenahi, mengingat kapasitasnya telah melampaui batas. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius,” jelasnya Putra Aryana.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DLH Buleleng tidak hanya melakukan penataan di hilir, tetapi juga memperkuat edukasi di tingkat masyarakat. Sosialisasi telah dilakukan secara masif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari desa, kelurahan hingga desa adat.
Aryana menegaskan, kunci utama keberhasilan program ini terletak pada kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah. Sampah organik diarahkan untuk diolah, baik secara mandiri maupun melalui fasilitas komposting yang disiapkan pemerintah, seperti di kawasan Jagaraga.
Sementara sampah non-organik didorong agar dapat dimanfaatkan melalui TPS3R sehingga memiliki nilai ekonomi. “Kalau masyarakat sudah memilah dari sumber, yang masuk ke TPA hanya residu. Itu akan sangat mengurangi beban di Bengkala,” tegasnya.
Bahkan Pemkab Buleleng akan mulai menerapkan kewajiban pemilahan sampah secara tegas per 1 Mei mendatang. Sampah yang masuk ke TPA nantinya diharapkan hanya berupa residu. “Ini sudah kami sampaikan. Setelah 1 Mei, pemilahan itu wajib. Kalau tidak, tentu ada konsekuensi, termasuk sanksi sebagai amanat undang-undang,” ungkap Aryana.
Untuk mendukung implementasi di lapangan, DLH Buleleng juga menyiapkan tenaga relawan di sejumlah depo sampah. Saat ini, sebanyak 48 personel telah ditempatkan sejak akhir 2025, dengan sistem kerja dua sif setiap harinya. Mereka bertugas memberikan edukasi langsung kepada masyarakat sekaligus memastikan proses pemilahan berjalan dengan baik.
“Terdapat 12 depo yang tersebar di Buleleng yang menjadi titik pengumpulan sampah sebelum diangkut. Peran depo ini dioptimalkan sebagai pusat kontrol pemilahan, bukan lagi sekadar tempat transit sampah,”tutupnya. (Yudha/balipost)










