Polresta Denpasar merilis pengungkapan kasus narkoba. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar merilis pengungkapan kasus narkoba selama Agustus 2022, Senin (29/8), sebanyak 28 orang ditangkap. Pelaku yang dibekuk pasangan suami istri (pasutri) muda, Iskandar (25) dan Neha (19) dengan barang bukti 15 plastik klip ganja berat bersih 283 gram.

Pelaku ditangkap di Jalan Pemuda Renon, Denpasar Selatan. Dari pengungkapan kasus ini, satu orang residivis dibekuk yaitu Tjokorda Alit Supartha. Tersangka Alit sudah lima kali ditangkap dari tahun 2013 hingga sekarang.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, barang bukti yang diamankan ganja 1.303,72 gram (1,3 kilogram), sabu-sabu (SS) 170,85 gram, ekstasi 10 butir dan tembakau gorila 29,88 gram. “Sesuai arahan dan perintah Bapak Kapolri melalui kapolda agar menindak tegas judi dan narkoba,” tegasnya.

Baca juga:  Dua Oknum Polisi Diduga Keroyok Pengunjung THM

Tujuh kasus dengan barang bukti besar, yaitu Iskandar (25) dan istrinya, Neha (19), Yoshie (42) dibekuk di Jalan Bidari Basangkasa, Seminyak, Kuta. Barang buktinya tujuh plastik klip SS berat bersih 80,16 gram. Sedangkan Laksmono (26) dibekuk di Jalan Glogor Carik, Pemogan, Denpasar, dengan barang bukti 23 plastik klip SS berat bersih 40,40 gram.

Selanjutnya Arifin (20) dan Kalangit (19) diringkus di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, dengan barang bukti dua plastik klip ganja berat bersih 27,02 gram serta satu plastik klip tembakau gorila berat bersih 29,88 gram. Barang bukti 65 plastik klip SS bersih 23,60 gram dan satu plastik klip ganja berat bersih 0,39 gram diamankan dari tersangka Ichas (20) dan Yohan (21). Kedua pelaku ini dibekuk di Jalan Buyan Barat, Taman Griya Jimbaran, Kuta Selatan.

Baca juga:  Diimplementasi Bertahap Hingga 2020, Perbankan Kunci Dorong Implementasi Nontunai

Sementara Arya (25) dibekuk di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan dan barang bukti yang disita dua plastik klip Ganja berat bersih 11,31 gram. Dua pelaku juga dibekuk di Jalan Hangtuah, Sanur, Denpasar Selatan, Rody (36) dan Agustian (33). Barang bukti yang disita 31 plastik SS berat bersih 4,03 gram.

“Berdasarkan daerah asal tersangka yaitu Jawa 11 orang, Bali 15 orang, Riau 1 orang dan Lampung 1 orang. Dari pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 20.000 jiwa,” ungkap Kombes Yugo. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Diapresiasi Ketua KPK RI, Gubernur Koster Torehkan Sejarah Nasional Raih Peringkat I Kategori MCP Beruntun
BAGIKAN