Mobil angkut kulit sapi basah dari Pulau Jawa hendak masuk Bali ditolak di Pelabuhan Gilimanuk. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk kembali menggagalkan pengiriman kulit sapi dari Jawa ke Bali, akhir pekan lalu. Kulit sapi basah seberat kurang lebih 1 ton dari Banyuwangi hendak dikirim ke Sesetan, Denpasar, Bali, Jumat (12/8) malam.

Seperti diketahui, sejak merebak PMK di Bali, lalu lintas ternak termasuk bahan asal hewan baik itu kulit, daging dan lain-lain Lockdown. Terlebih dikirim dari daerah yang masih wabah PMK.

Baca juga:  Kurang Tepat, Libatkan Remaja di Ritual Napak Pertiwi

Kulit Sapi basah yang dikemas dalam plastik-plastik dan ditempatkan di karung ini rencananya untuk bahan kerupuk. Petugas mendapati kulit sapi saat pemeriksaan di Pos II pintu masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk pada Jumat (12/8) malam sekitar pukul 23.45 wita. Mobil pick up DK 8495 CP yang dikemudikan L (22) asal Muncar melintas dengan ditutupi terpal biru di bagian bak.

Petugas kemudian memeriksa barang dan didapati plastik-plastik berisi kulit sapi basah tersebut. Saat ditanya terkait dokumen, tidak dilengkapi.

Baca juga:  Populasi Sapi di Bangli Turun 10.000 Ekor

Kemudian polisi berkoordinasi dengan Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk untuk tindaklanjut penanganan karantina. Dari pengecekan ada 20 plastik di dalam karung dan beratnya mencapai 1 ton.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Gusti Putu Dharmanatha membenarkan jajarannya mendapati upaya pengiriman bahan asal hewan yang dikirim dari Jawa masuk ke Bali. Setelah dibuatkan berita acara penolakan oleh Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk, petugas mengawal hingga mobil kembali masuk ke kapal.

Baca juga:  Bali Siapkan 30 Atlet ke Kejurnas Gateball

Setelah proses penolakan pick up angkut kulit sapi menaiki KMP Karya Maritim II di dermaga LCM, Sabtu (13/8) pukul 03.00 Wita. Dari pengakuan pemilik kulit sapi, dibeli dari salah satu tempat pemotongan hewan di Banyuwangi dan hendak dikirim ke Sesetan, Denpasar.

Diakui pengiriman tidak disertakan atau di lengkapi dengan surat kesehatan daerah asal (veteriner) dan sertifikat kesehatan karantina. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN