
DENPASAR, BALIPOST.com – Berkas dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa Tusan, Klungkung, I Dewa Gede Putra Bali, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Bahkan, jadwal sidang juga sudah ditentukan majelis hakim tipikor.
“Sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jadwal sidang Kamis ini,” ucap JPU Putu Kekeran, ditemui di Pengadilan Tipikor, Senin (30/6).
I Dewa Gede Putra terjerat kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020–2021.
Dalam kasus ini, Dewa Gede Putra Bali sejatinya tidak sendirian terseret ke meja hijau. Namun sebelumnya, anak buahnya bernama I Gede Krisna Saputra (mantan Kaur Keuangan Desa Tusan) terlebih dahulu menjalani sidang dan sudah divonis di Pengadilan Tipikor Denpasar.
I Gede Krisna Saputra dihukum selama setahun penjara karena dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam penyalahgunaan Dana APBDes Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2021.
I Gede Krisna Saputra dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang merugikan Keuangan negara atau perekonomian negara.
Dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara berlanjut yaitu pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bersama dengan I Dewa Gede Putra Bali selaku Perbekel Desa Tusan (berkas sudah masuk tipikor).
Terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum.
Selain dihukum setahun, Krisna Saputra dipidana denda Rp 50 juta. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 28.224.271,28 subsider satu bulan kurungan.
Disebut kala itu, I Gede Krisna Saputra selaku Kaur Keuangan Desa Tusan, menandatangani 465 SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dengan total nilai sebesar Rp. 2.531.468.276,00., dengan penarikan dana pada Bank BPD Bali sebanyak 42 kali.
Kemudian melakukan pemungutan pajak PPN, PPH Pasal 22, PPH Pasal 23 yang sudah dipungut namun belum dan/atau kurang disetor ke kas negara sebesar Rp.1.205.132,64., yang seharusnya terdakwa setor ke Kas Negara namun terdakwa gunakan sendiri untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Tahun Anggaran 2021 Dew Krisna seharusnya mencairkan dana Rp. 1.991.901.795,00., sebagaimana total jumlah 487 SPP. Namun di tengah perjalanan, Krisna dihubungi oleh kepala desa (I Dewa Gede Putra Bali) yang pada pokoknya menanyakan bahwa dia tidak punya uang.
Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor: 700.1.2.1/77/IP.IV/ITDA, Tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp.402.071.011,28. (Miasa/Balipost)