Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Bali Tri Arya Dhyana Kubontubuh diwawancarai awak media di Denpasar, Bali, Jumat (20/6/2025). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 450 Koperasi Merah Putih di Pulau Dewata sudah mengantongi akta notaris dari total 716 desa/kelurahan yang ada.

“Kami dorong untuk desa dan kelurahan yang lain (dapat mengantongi akta notaris) karena target kami 25 Juni,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Bali Tri Arya Dhyana Kubontubuh di Denpasar, Bali, dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (20/6).

Ia optimistis seluruh Koperasi Merah Putih di Bali sudah mengantongi aspek legalitas tersebut pada 25 Juni atau lebih cepat dibandingkan target nasional pada 30 Juni 2025.

Baca juga:  RSJP Bali Tampung Puluhan Pasien Terlantar

Pasalnya, lanjut dia, saat ini sedang dalam proses pengurusan akta di kantor notaris untuk koperasi desa lain yang belum merampungkan legalitas tersebut. “Sekarang notaris yang memegang peranan karena mereka yang menyelesaikan akta,” ucapnya.

Nantinya, lanjut dia, rencananya akan ada dua desa di Bali yang menjadi percontohan, yakni Desa Kutuh di Kabupaten Badung dan Desa Tegal Harum di Denpasar, dari total 13 desa yang masuk kurasi.

Ada pun hampir 99 persen pembentukan Koperasi Merah Putih di Bali, imbuh dia, merupakan koperasi baru.

Baca juga:  Nusa Penida Belum Dilengkapi Marka dan Nama Jalan

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Bali, di Pulau Dewata saat ini terdapat 5.551 koperasi, sekitar 1.500 unit koperasi di antaranya tidak aktif.

“Kami akan upayakan aktif kembali. Jika tidak bisa, kami rekomendasi ke Pusat untuk pembubaran koperasi itu,” ucapnya.

Di sisi lain, ia pun memastikan kehadiran Koperasi Merah Putih tidak bersinggungan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), namun keduanya saling bekerja sama.

BUMDes, lanjut dia, merupakan milik pemerintah desa, sedangkan koperasi desa dimiliki masyarakat desa dan diawasi oleh pemerintah desa. Ada pun kepala desa, ujar dia, menjadi ketua pengawas di masing-masing koperasi desa.

Baca juga:  Bali Tujuan Wisata Favorit Turis Backpacker

Kerja sama itu misalnya BUMDes berperan sebagai penyuplai distribusi produk pertanian dan koperasi desa sebagai pemasar, begitu juga dengan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) berperan sebagai simpan pinjam.

Meski koperasi desa memiliki unit simpan pinjam, namun ia mengharapkan unit tersebut masih belum menjadi prioritas.

“Kami di Pemprov Bali, usaha simpan pinjam itu belakangan dulu, kami lebih mengarah sektor riil seperti pertanian,” imbuhnya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN